Gubri Syamsuar Ancam Sanksi Pengusaha Sawit yang Turunkan Harga TBS Sembarangan
Selasa, 26 April 2022 - 12:29:04 WIB
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar melarang pengusaha pabrik kelapa sawit untuk menurunkan harga tandan buah segar (TBS) secara sepihak menyusul kebijakan larangan ekspor bahan baku minyak goreng yang menggunakan Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein.
"Banyak laporan kepada pemerintah bahwa perusahaan menetapkan harga TBS secara sepihak, di mana telah terjadi penurunan harga pada kisaran Rp300-Rp1.400 per kilogram," kata dia, Senin (25/04/2022).
Gubri menegaskan, ia tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
"Kita tak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS (pabrik kelapa sawit) yang membeli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, semenjak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan larangan ekspor RBD Palm Olein per 28 April 2022 lalu, banyak perusahaan atau pabrik kelapa sawit yang menurunkan harga TBS secara sepihak. Padahal, kebijakan dari Presiden Jokowi itu tidak berlaku untuk Crude Palm Oil (CPO) sehingga seharusnya petani sawit tidak dirugikan.
Untuk diketahui, CPO adalah minyak kelapa sawit mentah yang berwarna kemerah-merahan yang diperoleh dari hasil ekstraksi atau dari proses pengempaan daging buah kelapa sawit. Sebelum diolah menjadi berbagai produk, CPO biasa dimurnikan terlebih dahulu. Pemurnian tersebut menghasilkan minyak sawit RBD. Hasil pemurnian inilah yang dilarang ekspor oleh pemerintah pusat.
Penulis: Rinai
Editor: Ihsan
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :