www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Riau Darurat! Status Siaga Bencana Diperpanjang hingga Maret 2025
 
Sawit Anjlok Bikin Rakyat Menjerit, Gubri Bakal Sanksi PKS yang Turunkan Harga TBS Sesuka Hati
Selasa, 26 April 2022 - 11:38:46 WIB

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengingatkan para pengusaha pabrik kelapa sawit (PKS) untuk tidak menurunkan harga beli tandan buah segar (TBS) secara sepihak.

PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak dan melanggar ketentuan Permentan 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun, akan diberikan sanksi tegas.

Di Provinsi Riau, Gubri Syamsuar juga telah mengeluarkan Pergubri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga TBS Produksi Pekebun.

Pergubri ini juga menjamin harga TBS agar tidak seenaknya saja diturunkan oleh perusahaan/PKS.

"Banyak laporan kepada pemerintah PKS menetapkan harga TBS secara sepihak, di mana telah terjadi penurunan harga pada kisaran Rp300 - Rp1.400 per kilogram," ungkap Gubri kepada pers, Senin (25/04/2022) malam dilansir dari Media Center Riau.

Karena itu, Kementerian Pertanian RI melalui Dirjen Perkebunan telah melayangkan surat kepada 21 gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit, termasuk Gubri Syamsuar.

Di dalam surat tertanggal 25 April 2022 itu, Plt Dirjen Perkebunan Ali Jamil secara tegas meminta para gubernur agar memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.

"Kita tak akan segan-segan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang membeli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi," ucap Gubri memperingatkan.

Seperti diketahui, sejak Presiden RI Joko Widodo pada 22 April lalu mengumumkan larangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) per 28 April 2022, banyak
PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak.

Fenomena ini tentu saja berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya petani sawit.

Padahal, sebagaimana dijelaskan Plt Dirjen Perkebunan, CPO tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.

Pelarangan ekspor hanya berlaku kepada RBD Palm Olein.

"Sehingga seharusnya tidak merugikan petani sawit," ungkap Gubri lagi.

Melalui surat itu juga, Plt Dirjen Perkebunan meminta para gubernur yang di wilayahnya terdapat perkebunan kelapa sawit agar mengirimkan surat edaran kepada para bupati/walikota yang menjadi sentra sawit.

"Para bupati/walikota diminta pro aktif mengawasi kalau ada PKS yang menurunkan harga TBS secara sepihak," kata Gubri, seraya menyebut bahwa hari ini (Selasa, 26 April 2022) segera menyurati bupati/walikota di Provinsi Riau. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
ilustrasi banjir di Riau.Riau Darurat! Status Siaga Bencana Diperpanjang hingga Maret 2025
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan.Polisi Usut Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Rp 16 Miliar Telah Dikembalikan
Hana Hanifah.Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Hana Hanifah Dipanggil Ulang, Diduga Terima Rp 1 Miliar!
  Direktur Utama PGN, Arief Setiawan Handoko .PGN Siapkan Investasi 338 Juta Dolar untuk Perluas Infrastruktur Gas dan Dukung Transisi Energi
ilustrasi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg.Mulai 1 Februari 2025, Penjualan LPG 3 Kg di Warung Dilarang, Wajib ke Pangkalan Resmi
Ilustras: sampah menggunung yang sudah memakan jalan di jalan Kopi, (Foto: Fawzi)Krisis Sampah di Pekanbaru: Kemacetan dan Minimnya Trans Depo Jadi Biang Kerok!
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved