Pungutan Ekspor Sawit Kembali Diberlakukan Januari 2020
Kamis, 19 Desember 2019 - 17:31:02 WIB
JAKARTA - Pemerintah saat ini menunda pemungutan ekspor produk sawit dan turunannya hingga akhir tahun 2019. Pungutan ekspor sawit akan berlaku kembali mulai 1 Januari 2020. Pungutan akan dilakukan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Penghimpunan dananya sudah tahu semua selama 2019 kan nol. Tadi juga rapat di Kantor Menko (Menko Perekonomian) tadi sesuai Permenkeu (Peraturan Menteri Keuangan) yang terakhir, mulai 1 Januari harusnya kita sudah mulai menghimpun dana lagi," kata Direktur Utama BPDPKS Dono Boestomi di Four Points, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Pemerintah menetapkan pungutan ekspor sawit US$ 50 per ton, dengan catatan harga CPO yang berlaku di atas US$ 619 per ton. Namun bila harga di bawah US$ 619 dan di atas US$ 570 per ton, pungutan ekspor yang dikenakan hanya separuhnya, atau US$ 25 per ton.
Pihaknya masih menunggu harga referensi yang bakal ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Menurut dia, Kemendag biasanya mengeluarkan referensi tarif di kisaran tanggal 20 tiap bulannya.
"Jadi nanti kita tunggu saja. Biasanya angka referensi dari Kemendag itu keluarnya sekitar tanggal 20 kalau nggak salah, tanggal 20 (Desember) nanti berapa (tarif) yang 1 Januari," jelasnya dilansir detikfinance.
Setelah Kemendag mengeluarkan angka referensi harga sawit, BPDPKS akan langsung menyurati pihak-pihak terkait.
"Jadi nanti begitu kami terima kami langsung akan menyurati pihak-pihak terkait utamanya Bea Cukai, yang kedua tentu pengusaha-pengusaha yang akan melakukan ekspor produk-produk sawit dan turunannya," tambahnya.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :