Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif CPO dan Turunannya hingga 2020
Rabu, 25 September 2019 - 10:41:19 WIB
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunda pungutan ekspor bagi produk minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya hingga 1 Januari 2020. Keputusan penundaan itu berdasarkan masukan Presiden Joko Widodo.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, tarif pungutan terhadap CPO dan turunannya walaupun di atas harga 570 dolar AS per ton akan ditunda hingga waktu yang ditentukan tersebut. Berdasarkan catatannya, harga CPO per 20 September bertengger di level 574,9 dolar AS per ton.
“Ya walau di atas itu (570 dolar AS), kita tunda dulu kenaikannya,” kata Darmin dalam konferensi pers, di kantornya, Jakarta, Selasa (24/9/2019) dikutip dari Republika.
Alasan lainnya mengenai penundaan kenaikan tarif tersebut adalah penggunaan biodiesel berbahan baku sawit 30 persen (B-30) yang bakal diterapkan per 1 Januari 2020 nanti. Hal itu dinilai bakal mendongkrak harga CPO merangkak naik sebab permintaannya juga diproyeksi meningkat.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2019, sejak 1 Juni 2019 apabila harga CPO di atas 570 dolar AS per ton maka pemerintah bakal menerapkan pungutan terhadap CPO dan turunannya sebesar 50 persen. Sedangkan harga di atas 620 dolar AS per ton dikenakan tarif sebesar 100 persen. Nilai pungutan ekspor produk CPO 100 persen tarifnya dibanderol sebesar 50 dolar AS per ton. Apabila 50 persen, maka tarifnya 25 dolar AS per ton.
Menurut Darmin, apabila penggunaan B-30 telah diumumkan pemerintah pada 1 Januari mendatang, kenaikan penggunaan CPO akan bertambah sebanyak 3 juta ton. Hal itu seiring dengan kenaikan penggunaan CPO di B-30, atau lebih tinggi dibandingkan B-20 saat ini. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :