Kabid dan Kasi Limbah B3 DLHK Dumai Dimintai Keterangan
KLHK Investigasi Limbah B3 PT Kawasan Industri Dumai
Kamis, 26 Agustus 2021 - 17:31:54 WIB
|
Ilustrasi limbah B3 |
Baca juga:
|
DUMAI - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat ini tengah melakukan investigasi dugaan pembuangan Spent Bleaching Earth (SBE) milik PT Kawasan Industri Dumai (KID) yang diduga mengandung Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Kasus tersebut muncul ketika masyarakat melaporkannya ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah, belum lama ini.
PT KID merupakan perusahaan yang bernaung di bawah Wilmar Group Dumai Pelintung. Selain ditangani KLHK, kasus yang melibatkan perusahaannya Wilmar Group di Dumai saat ini juga tengah ditangani Polda Jawa Tengah.
Kepala Bidang Sampah dan Limbah B3 DLHK Dumai, Fachruddimas Junsyahputera didampingi Kasinya, Sri Ramadhani di ruang kerjanya, membenarkan kejadian itu.
Dijelaskan Dimas sapaan akrabnya, DLHK Dumai sudah dimintai keterangan oleh KLHK dan Polda Jawa Tengah.
"KLHK minta bukti bukti pengawasan DLHK Dumai terkait pengangkutan SBE milik PT KID Dumai yang diduga mengandung limbah B3 dan semua data yang diminta baik KLHK dan Polda Jawa Tengah sudah kita serahkan, termasuk data kontrak antara KID dengan transportir PT Banteng Muda Trans dan pemanfaat PT Farras Putra Abbrar, yang diangkut menggunakan Kapal Citra Maritim." kata Dimas, Kamis (26/8/2021).
Lanjutnya, kasus ini ditangani KLHK pusat atas pengaduan masyarakat ke DLH di Kabupaten Rembang terkait dugaan pembuangan SBE milik PT KID Dumai.
"Kami masih menunggu hasil investigasi KLHK," katanya.
Dimas mengaku, selama ini pihaknya tidak mengetahui kemana KID membawa SBE. DLH Dumai hanya menerima dokumen kontrak antara KID dengan pihak transportir yaitu PT Banteng Muda Trans dan pemanfaat PT Farras Putra Abbrar, yang diangkut menggunakan Kapal Citra Maritim.
DLHK Dumai selaku pengawas di daerah sudah melakukan verifikasi terhadap seluruh data yang masuk baik dari Transportir dan Pemanfaat serta kapal pengangkut. Hasil verifikasi, datanya memenuhi syarat.
"Kami tidak ingin berspekulasi siapa yang salah, yang pasti kami menjalankan tugas sesuai Tupoksi kami, yaitu melakukan verifikasi data perusahaan tersebut, karena izinnya lengkap artinya tidak masalah. Terkait kemana Transportir membawa limbah tersebut tidak wewenang kami lagi. Itu antara KID dan Transportir. Dan kasus ini sudah ditangani KLHK dan Polda Jawa Tengah, kami menghormati prosesnya, jika diperlukan untuk memberikan keterangan lagi, kami siap," tegasnya.
Terkait kejadian ini, Dimas mengaku sudah berkoordinasi dengan KID agar ikut memperhatikan dan mengawasi pembuangan SBE.
Kami juga menyarankan agar KID berhati-hati dalam menunjuk rekanan, baik itu Transportir maupun Pemanfaat limbah.
Jangan hanya percaya terhadap company profilnya, pihak Wilmar harus lebih selektif kalau perlu diawasi hingga ke tempat pembuangan akhir agar limbahnya dikelola dengan baik dan benar sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Terakhir, Dimas mengatakan bahwa Spent Bleaching Earth (SBE) adalah limbah padat yang dihasilkan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit.
SBE digolongkan sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) karena mengandung gums dan kotoran serta sejumlah besar minyak.
Maka dari itu SBE harus diekstraksi agar kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3 persen agar tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Sementara Humas Wilmar Group Dumai - Pelintung, Marwan Anugerah saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan jawaban.
Marwan hanya mengatakan, akan berkoordinasi dengan pimpinan.
"Akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan," kata Marwan melalui pesan WhatsApp.
Penulis: Bambang
Editor: Satria
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :