JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia Ari Kuncoro kembali menjadi sorotan usai dibolehkan rangkap jabatan sebagai wakil komisaris utama di Bank BRI oleh Presiden Joko Widodo lewat peraturan pemerintah yang baru diterbitkan yakni PP No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI.
Dilansir CNN Indonesia, Ari Kuncoro merupakan alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia angkatan 1981. Ari juga dikenal sebagai suami dari Kepala Lembaga Penjamin Simpanan Lana Soelistyaningsih.
Ari lulus sarjana dengan konsentrasi ekonomi moneter. Dia juga menyandang gelar master of arts dari University of Minnesota serta Ph.D bidang ilmu ekonomi dari Brown University, Amerika Serikat.
Mulai bekerja sebagai asisten peneliti di LPEM FEB UI pada 1986. Karirnya terus melonjak. Baik sebagai peneliti maupun pengajar.
Pada 2013, Ari dipercaya menjabat sebagai dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI selama dua periode hingga 2019. Pada 2017, selain menjadi dekan, Ari juga menjadi komisaris utama perusahaan BUMN, yakni Bank Negara Indonesia hingga 2020.
Kariernya terus meroket hingga menjadi Rektor UI pada 25 September 2019 hingga saat ini. Ia dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 020/SK/MWA-UI/2019. Selang setahun kemudian atau mulai 2020, Ari rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI hingga sekarang.
Ari Kuncoro menjadi sorotan publik ketika diketahui rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI. Merujuk PP No. 68 tahun 2013 tentang Statuta UI, rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan di perusahaan BUMN baik direksi maupun komisaris.
Ari terungkap rangkap jabatan usai pihak Rektorat UI memanggil BEM UI untuk meminta keterangan ihwal kritik terhadap Presiden Jokowi. Kritik yang dimaksud yakni ketika BEM UI memberi julukan Jokowi sebagai The King Of Lip Service.
Jagat media sosial ramai oleh kritik terhadap langkah Rektorat UI yang seolah memberangus kebebasan berpendapat mahasiswa. Perlawanan di media sosial begitu masif hingga menjadi pengungkapan bahwa Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan dan menyalahi peraturan.
Polemik mereda. Namun kembali mencuat ketika Presiden Jokowi menerbitkan peraturan baru, yakni PP No. 75 tahun 2021 tentang Statuta UI.
Lewat PP itu, Jokowi membolehkan rektor dan wakil rektor universitas negeri boleh rangkap jabatan di perusahaan BUMN asalkan tidak di jajaran direksi. Dengan kata lain, rektor dan wakil rektor boleh rangkap jabatan sebagai jajaran komisaris seperti Ari.
Berdasarkan catatan e-lhkpn KPK, Ari Kuncoro memiliki total harta sebesar Rp52 miliar. Terakhir kali dia melaporkan hartanya pada 2020 lalu.
Harta milik Ari terdiri dari beberapa jenis. Berupa tanah dan bangunan senilai Rp18 miliar. Tanah dan bangunan miliknya tersebar di 10 lokasi, mulai dari Depok Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Jenis harta lainnya yakni berupa alat transportasi. Dia mempunyai 5 mobil, antara lain Mercedez Benz C Class 200 tahun 2012, Mercedes Benz E350 tahun 2020, Toyota Alphard tahun 2020, Toyota Innova tahun 2018 dan Honda Freed tahun 2013.
Kas dan setara kas milik Ari senilai Rp30 miliar. Dia juga memiliki surat berharga senilai Rp481 juta dan harta lainnya sebesar Rp1,7 miliar. Selain itu, Ari pun tercatat mempunyai utang sebesar Rp2 miliar.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :