Pro Firli Bahuri Soal TWK, Yasonna: Untuk Apa Debat Panjang-panjang, Uji Aja di Pengadilan
Rabu, 09 Juni 2021 - 22:22:26 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, ikut menanggapi polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, TWK merupakan amanat undang-undang.
Yasonna menegaskan pihak yang tak menyepakati TWK bisa mengajukan ke pengadilan.
"Kan yang dilakukan oleh KPK bersama BKN kan padat undang-undang. Tapi biarlah, kalau enggak sepakat ya uji aja di pengadilan. Untuk apa berdebat panjang-panjang," tegas Yasonna dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (9/6/2021).
Menurut Yasonna, Indonesia merupakan negara hukum. Maka tak perlu ada perdebatan panjang soal masalah itu, bahkan hingga membawanya ke arah politik.
"Diuji di pengadilan aja, daripada ribut politiknya capek," katanya.
Kendati begitu, Yasonna mengaku terserah pihak-pihak yang berkepentingan. Ia sendiri mengaku tak mau larut dengan perdebatan ihwal masalah tersebut.
"Yang pasti saya gak mau ikut-ikutan karena bukan kewenangan saya," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan 74 pegawai dinonaktifkan setelah Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 terbit. Novel menyatakan akan melawan tindakan Ketua KPK Firli Bahuri.
Novel menyebut dirinya dan tim Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi tengah mempersiapkan perlawanan tersebut.
"Kami sudah berdiskusi dengan sebagian besar kawan-kawan yang masuk kelompok 75 pegawai KPK. Kami juga sudah diskusi dengan kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang akan jadi penasihat hukum untuk upaya-upaya lebih lanjut," ujar Novel seperti dikutip Liputan6.com, Senin (17/5/2021).
Novel menyebut, banyak yang bisa dilakukan untuk melawan tindakan Firli yang menerbitkan SK tersebut. Namun untuk saat ini, menurut Novel, dirinya dan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi akan melawan Firli dengan dua cara.
Perlawanan pertama dengan cara bertanya langsung kepada Pimpinan KPK.
"Pertama kami tentu akan bertanya ke pimpinan tentang maksud SK tersebut. Karena SK tersebut tentang hasil tes yang isinya ada perintah untuk serahkan tugas dan tanggung jawab. Bagi kami SK itu aneh karena tidak diatur dalam peraturan internal KPK atau peraturan per-UU-an lainnya," kata Novel.
Perlawanan kedua yakni Novel cs akan mengajukan gugatan atas penerbitan SK tersebut. Gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Bila ternyata kami yakin bahwa memang pak Firli Bahuri sengaja bertindak sewenang-wenang, maka kami akan melaporkan perbuatan yang bersangkutan ke instansi terkait. Begitu juga dengan SK yang ditandatangani oleh pak Firli Bahuri, akan dilakukan upaya hukum sebagaimana mestinya," kata Novel. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :