www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, 2 RTH di Pekanbaru Ditutup Sementara
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Cegah Karhutla, APHI Dukung Evaluasi Aturan Pembakaran Lahan bagi Masyarakat
Rabu, 14 Oktober 2026 - 07:15:00 WIB
Ketua Umum APHI Soewarso.
Ketua Umum APHI Soewarso.

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mendukung rencana pemerintah mengevaluasi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk aturan yang berkaitan dengan batas dua hektare per kepala keluarga. Langkah tersebut dinilai perlu diarahkan untuk memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sekaligus mendorong penggunaan metode pembukaan lahan tanpa bakar.

Ketua Umum APHI Soewarso mengatakan, perubahan regulasi perlu didahului kajian menyeluruh. Evaluasi tidak hanya menyangkut substansi aturan, tetapi juga efektivitas pengawasan dan kesiapan masyarakat dalam menerapkan metode pengolahan lahan tanpa membakar.

"APHI mendukung langkah pemerintah merevisi ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar. Tujuannya memperkuat pencegahan karhutla, melindungi masyarakat, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," kata Soewarso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dukungan tersebut merespons rencana pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai pembakaran lahan dalam konteks kearifan lokal.

Menurut Soewarso, evaluasi perlu mempertimbangkan potensi penjalaran api, terutama ketika lahan berada dalam kondisi kering dan sarana pengendalian kebakaran terbatas.

Ia menilai, luas lahan bukan satu-satunya faktor yang perlu diperhitungkan. Kondisi cuaca, karakteristik lahan, ketersediaan sumber air, serta kesiapan peralatan dan personel juga harus menjadi bagian dari pertimbangan.

"Api tidak mengenal batas kepemilikan lahan. Pembakaran pada satu lokasi dapat menimbulkan risiko bagi wilayah sekitarnya apabila tidak terkendali. Karena itu, pencegahan harus menjadi pertimbangan utama dalam penataan aturan," ujarnya.

APHI Dorong Alternatif Pembukaan Lahan Tanpa Bakar

Soewarso menegaskan, perubahan regulasi perlu dibarengi solusi yang dapat diterapkan masyarakat. Dukungan yang dibutuhkan antara lain peralatan pengolahan lahan, pendampingan teknis, serta akses pembiayaan agar metode tanpa bakar dapat dilakukan dengan biaya terjangkau.

"Perubahan aturan perlu disertai solusi yang nyata. Masyarakat harus mendapatkan dukungan agar dapat membuka dan mengolah lahan tanpa membakar dengan biaya yang terjangkau," katanya.

Ia menambahkan, pelaku usaha dapat berkontribusi melalui program kemitraan dan pemberdayaan masyarakat yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi setempat.

Pelaksanaan program tersebut, menurutnya, perlu dikoordinasikan dengan pemerintah daerah dan pemerintah desa agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

Pakar Ingatkan Ketentuan Dua Hektare Bukan Izin Umum Membakar

Sementara itu, pakar hukum kehutanan dan lingkungan hidup Sadino menilai, rencana revisi perlu mempertimbangkan secara utuh ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan agar aturan mengenai pembakaran lahan maksimal dua hektare tidak ditafsirkan sebagai izin umum untuk membakar hutan atau lahan.

Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara itu, ayat (2) mengatur penerapan ketentuan tersebut dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.

Dalam penjelasan pasal tersebut, kearifan lokal yang dimaksud mencakup pembakaran lahan paling luas dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman varietas lokal. Lahan yang dibakar juga harus dikelilingi sekat bakar guna mencegah penjalaran api ke wilayah sekitarnya.

"Ketentuan tersebut harus dibaca secara utuh. Ada konteks kearifan lokal, batas luas lahan, jenis tanaman, dan persyaratan sekat bakar. Jadi, tidak tepat apabila dipahami sebagai kebebasan membakar hutan atau lahan seluas dua hektare," kata Sadino.

Menurut dia, kajian terhadap rencana perubahan aturan perlu menelaah apakah seluruh persyaratan tersebut dapat diterapkan dan diawasi secara efektif. Kejelasan aturan juga diperlukan agar masyarakat dan aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaannya.

Sadino mengatakan, perubahan ketentuan pada tingkat undang-undang harus dilakukan melalui mekanisme pembentukan atau perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyesuaian terhadap peraturan di tingkat bawahnya juga perlu dilakukan apabila terdapat ketentuan yang terdampak.

"Apabila pemerintah hendak menghapus atau mengubah ketentuan tersebut, prosesnya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pengaturannya perlu jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaan dan penegakan hukum," ujarnya.

Ia menambahkan, proses perubahan regulasi perlu melibatkan masyarakat adat dan masyarakat lokal, pemerintah daerah, akademisi, serta pihak terkait lainnya. Pelibatan berbagai pemangku kepentingan dinilai penting untuk memastikan perlindungan lingkungan berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Sadino juga menegaskan, evaluasi ketentuan pembakaran lahan bagi masyarakat tidak menghapus kewajiban pelaku usaha untuk melakukan pencegahan dan penanganan karhutla sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: Antaranews


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, Reza Aulia Putra (foto/int)Kualitas Udara Masih Tidak Sehat, 2 RTH di Pekanbaru Ditutup Sementara
Perwakilan EMP Group memberikan edukasi tentang industri hulu migas kepada siswa SMA pada Helat Pelalawan 2026 di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.Dari Sambal Salai Motu hingga Teh Daun Kelor, UMKM Binaan EMP Meriahkan Helat Pelalawan 2026
Abdul Wahid ajukan kasasi atas putusan banding KPK (foto/dok-ha-loriau)Gubri Nonaktif Abdul Wahid Tempuh Kasasi, Memori Hukum Sedang Disiapkan
Dekan Fakultas Teknik, Prof Ahmad Fadli terpilih jadi Rektor Unri 2026–2030 (foto/ist)Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor Unri, Usung Transformasi Kampus
Ilustrasi harga emas Antam stagnan di Pekanbaru (foto/Riki)Harga Emas Antam di Pekanbaru Stagnan, 1 Gram Tertahan Rp2,574 Juta
  Cek urine mendadak 50 warga binaan Lapas Bagansiapiapi (foto/afrizal)Tes Urine Mendadak 50 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi, Ini Hasilnya
Bupati Afni Zulkifli siapkan Siak sambut ribuan pelari (foto/int)Siak Run dan Half Marathon 2026 Bidik Ribuan Pelari, UMKM Lokal Berpeluang Ketiban Rezeki
Ilustrasi jarak pandang Bandara SSK II Pekanbaru 1.500 meter (foto/int)Kabut Asap Masih Selimuti Pekanbaru, Begini Kondisi Penerbangan di Bandara SSK II
Ilustrasi BMKG peringatkan hujan lebat dan angin kencang (foto/int)Riau Berpotensi Diguyur Hujan, Waspada Petir dan Angin Kencang
PT NSR serahkan bantuan pemadam api.Cegah Karhutla, PT NSR Salurkan Bantuan Alat Pemadam Api untuk MPA Desa Mentulik
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Pengumuman dan Penyerahan Penghargaan LKJ Raja Ali Kelana 2026
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2026 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved