JAKARTA – Aktivitas manusia dinilai masih menjadi faktor utama pemicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Sementara itu, kondisi iklim seperti El Niño dan musim kemarau yang kering lebih berperan dalam meningkatkan risiko kebakaran serta mempercepat penyebaran api.
Pakar Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekaligus dosen Geografi Universitas Indonesia, Asep Karsidi, mengatakan kondisi kemarau pada Agustus 2026 semakin menguat. Berdasarkan evaluasi analisis BMKG dan NOAA, sekitar 76,5 persen zona musim di Indonesia telah memasuki musim kemarau, sementara curah hujan rendah mendominasi sekitar 90,79 persen wilayah.
Menurut Asep, kombinasi musim kemarau aktif, El Niño yang kuat, serta kecenderungan Indian Ocean Dipole (IOD) positif dapat mengurangi pembentukan awan dan curah hujan. Kondisi tersebut menyebabkan vegetasi dan lahan gambut lebih mudah mengering sehingga meningkatkan kerawanan terhadap kebakaran.
Namun, ia menegaskan bahwa faktor iklim bukanlah sumber awal munculnya api.
"Penyebab utama karhutla adalah perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar," ujar Asep.
Menurutnya, wilayah seperti Riau, Jambi, Sumatra Selatan, dan sejumlah daerah di Kalimantan perlu meningkatkan kewaspadaan melalui pemantauan titik panas, patroli rutin, serta kesiapan personel dan peralatan pemadaman.
Ketentuan Dua Hektare Bukan Izin Bebas Membakar
Asep juga mengingatkan adanya ketentuan yang memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan pembukaan lahan dengan cara membakar dalam konteks kearifan lokal.
Pengecualian tersebut, menurutnya, memiliki sejumlah persyaratan dan batasan, antara lain maksimal dua hektare per kepala keluarga, diperuntukkan bagi penanaman varietas lokal serta harus dilengkapi sekat bakar untuk mencegah api meluas.
Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut dinilai tetap harus dilakukan secara hati-hati, terutama ketika kondisi cuaca sangat kering dan tingkat kerawanan kebakaran meningkat.
Senada, pakar karhutla Raffles B. Panjaitan mengatakan sebagian besar kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia, baik pembukaan lahan menggunakan api, kelalaian, maupun pembakaran yang tidak terkendali.
"El Niño tidak menyalakan api. Api tetap membutuhkan pemicu. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pemantauan, patroli, dan peralatan pemadaman, tetapi harus menyentuh perilaku orang yang beraktivitas di kawasan rawan," kata Raffles.
Ia menegaskan, ketentuan mengenai pembakaran terbatas berdasarkan kearifan lokal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tidak dapat dimaknai sebagai izin umum untuk melakukan pembakaran.
Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut harus diatur secara lebih rinci dan disertai pengawasan ketat. Persyaratan seperti penggunaan untuk varietas lokal, keberadaan sekat bakar, pengendalian di lapangan, serta mekanisme pengawasan perlu dipastikan agar api tidak menjalar.
"Ketentuan dua hektare bukan izin bebas membakar. Ketika cuaca sangat kering dan bahaya kebakaran tinggi, penggunaan api harus dikendalikan secara ketat. Jangan sampai praktik lokal menimbulkan kebakaran luas dan merugikan," ujarnya.
Hambatan Pemadaman Jadi Perhatian
Raffles juga menyoroti adanya hambatan yang terkadang dihadapi petugas saat melakukan pemadaman di lapangan. Salah satunya adalah penolakan sebagian warga atau kelompok yang mengatasnamakan persoalan penguasaan maupun hak adat terhadap masuknya tim pemadam.
Menurutnya, hambatan akses dapat memperlambat upaya penanganan oleh TNI, Polri, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, maupun regu pemadam perusahaan.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh masyarakat adat. Persoalan tersebut, kata dia, perlu ditangani secara tepat karena kecepatan respons pada tahap awal sangat menentukan keberhasilan pengendalian kebakaran.
"Menghalangi petugas pemadam sangat berbahaya. Perselisihan lahan atau klaim hak adat harus diselesaikan melalui mekanisme tersendiri dan tidak boleh menghambat tindakan darurat untuk melindungi manusia serta lingkungan," kata Raffles.
Sementara itu, pakar komunikasi keberlanjutan sekaligus Rektor Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Prof. Anter Venus, menilai penanganan persoalan karhutla membutuhkan pendekatan komunikasi yang partisipatif dan menghormati keberadaan masyarakat adat.
Menurutnya, masyarakat adat tidak seharusnya ditempatkan sebagai pihak yang disalahkan secara kolektif. Sebaliknya, mereka perlu dilibatkan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kebakaran.
"Masyarakat adat jangan ditempatkan sebagai terdakwa kolektif. Mereka harus diposisikan sebagai bagian penting dari solusi. Namun, penghormatan terhadap hak adat harus berjalan bersama kewajiban mencegah kebakaran dan memberikan akses kepada tim pemadam dalam keadaan darurat," ujar Anter Venus.
Ia menilai strategi komunikasi pencegahan karhutla perlu melibatkan berbagai tokoh yang dipercaya masyarakat, seperti kepala desa, tokoh adat, tokoh agama, perempuan, pemuda, hingga kelompok petani.
Pesan pencegahan juga dinilai perlu disampaikan menggunakan bahasa lokal serta disertai solusi yang dapat diterapkan masyarakat. Pendekatan yang hanya mengandalkan pesan menakut-nakuti, menurutnya, berpotensi memicu penolakan.
Dengan musim kemarau yang masih berlangsung, upaya pencegahan karhutla perlu diperkuat hingga ke tingkat desa. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui patroli terpadu, pengendalian penggunaan api, pembasahan lahan gambut, penyediaan sumber air, komunikasi berbasis budaya, serta memastikan tim pemadam dapat memperoleh akses cepat ke lokasi kebakaran tanpa hambatan.(*)