JAKARTA – Pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada ekosistem gambut memerlukan pendekatan menyeluruh berbasis sains. Selain faktor teknis, upaya pencegahan juga harus memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan perilaku manusia.
Setiap kejadian kebakaran, menurut para pakar, juga perlu melalui proses verifikasi yang objektif dan berbasis bukti sebelum dikaitkan dengan pihak tertentu maupun dinilai memberikan keuntungan ekonomi bagi suatu perusahaan.
Guru Besar IPB University, Prof. Budi Indra, mengatakan kebakaran gambut merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat dijelaskan hanya berdasarkan satu faktor.
Menurutnya, secara teknis kebakaran terjadi akibat interaksi sejumlah unsur, seperti adanya sumber panas atau pemicu api, ketersediaan bahan bakar, dan oksigen. Risiko kebakaran semakin meningkat ketika gambut mengalami kekeringan pada musim kemarau.
“Kebakaran gambut merupakan persoalan yang kompleks. Penurunan muka air tanah, kondisi cuaca kering, berkurangnya kelembapan gambut, banyaknya bahan bakar di permukaan, kecepatan angin, serta keberadaan sumber api dapat saling berinteraksi dan meningkatkan risiko kebakaran,” kata Prof. Budi Indra saat dimintai keterangan di Jakarta.
Ia menjelaskan, gambut yang kehilangan kelembapan akan lebih mudah terbakar. Api bahkan dapat merambat di bawah permukaan tanah dan bertahan dalam waktu cukup lama, sehingga proses pendeteksian dan pemadaman menjadi lebih sulit.
Karena itu, pencegahan kebakaran gambut perlu dilakukan melalui pengelolaan tata air yang baik. Upaya tersebut antara lain menjaga muka air tanah, mengelola kanal dan sekat kanal, menyediakan embung atau sumber air, memantau kelembapan gambut, serta memastikan kesiapan sarana dan prasarana pemadaman di wilayah rawan.
Budi menambahkan, pemantauan kondisi cuaca, titik panas, dan kondisi lapangan perlu dilakukan secara terpadu dengan memanfaatkan berbagai teknologi.
Citra satelit, sensor muka air tanah, menara pantau, patroli darat, hingga pesawat nirawak atau drone dapat digunakan untuk mendukung sistem deteksi dini.
Namun, informasi yang diperoleh dari teknologi tersebut tetap harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Teknologi pemantauan sangat membantu, tetapi data titik panas tetap harus diperiksa langsung di lapangan. Tidak semua titik panas merupakan kebakaran, dan tidak semua kebakaran dapat segera terlihat dari satelit, terutama jika api berada di bawah permukaan gambut,” ujarnya.
Menurutnya, respons cepat menjadi faktor penting dalam pengendalian kebakaran. Api yang masih berada dalam skala kecil akan lebih mudah dikendalikan sebelum meluas ke area yang lebih besar.
Selain persoalan teknis, pencegahan karhutla juga berkaitan dengan berbagai faktor nonteknis. Di antaranya perilaku manusia, kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar, keterbatasan alternatif pengolahan lahan tanpa bakar, persoalan penguasaan lahan, konflik tenurial, kondisi ekonomi masyarakat, hingga koordinasi antarpihak.
Karena itu, patroli dan pemadaman perlu dibarengi dengan edukasi, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penyediaan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar, penguatan kelembagaan desa, serta komunikasi risiko secara berkelanjutan.
Sementara itu, ahli tanah Dr. Basuki Sumawinata menilai setiap informasi yang menyebut suatu perusahaan memperoleh keuntungan dari kebakaran hutan atau lahan harus diuji melalui verifikasi lapangan dan pemeriksaan berbasis bukti ilmiah.
Menurutnya, keberadaan titik api di dalam atau di sekitar suatu wilayah perizinan belum cukup untuk menyimpulkan penyebab kebakaran, pihak yang memulai api, maupun motif di balik kejadian tersebut.
Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari titik awal api, arah angin, jenis tanah, riwayat penggunaan lahan, kondisi vegetasi, batas areal, akses menuju lokasi, rekaman patroli, hingga langkah penanganan yang telah dilakukan.
“Perlu dibedakan secara tegas antara lokasi terjadinya kebakaran, penyebab kebakaran, pihak yang memulai api, dan pihak yang bertanggung jawab melakukan pengendalian. Kesimpulan tidak boleh dibuat hanya berdasarkan satu informasi atau hanya karena api ditemukan di dalam suatu areal,” kata Basuki.
Ia mencontohkan perusahaan kehutanan yang mengembangkan hutan tanaman. Menurut Basuki, tanaman yang dibudidayakan merupakan aset dan sumber bahan baku yang membutuhkan investasi besar serta waktu sekitar lima tahun sebelum dapat dipanen.
“Secara rasional dan ekonomi, perusahaan kehutanan tidak mungkin dengan sengaja membakar tanaman yang telah dipelihara selama sekitar lima tahun. Kebakaran justru dapat menghilangkan bahan baku, merusak infrastruktur, meningkatkan biaya pemadaman, mengganggu operasional, dan menimbulkan kerugian reputasi,” ujarnya.
Meski demikian, Basuki menegaskan pertimbangan ekonomi tersebut tidak boleh menggantikan proses pemeriksaan. Setiap kasus kebakaran tetap harus ditangani secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti.
Hal itu penting untuk menghindari tuduhan tanpa dasar, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang mengabaikan tanggung jawab dalam pencegahan dan pengendalian kebakaran.
Menurut Basuki, proses verifikasi idealnya melibatkan pemerintah, aparat berwenang, ahli kebakaran dan gambut, masyarakat setempat, serta pengelola wilayah.
Berbagai data, mulai dari citra satelit, informasi cuaca, catatan muka air tanah, dokumentasi patroli, kronologi penanganan, hingga temuan langsung di lapangan, perlu dianalisis secara menyeluruh.
“Jika terdapat narasi bahwa suatu perusahaan mengambil keuntungan dari kebakaran, narasi tersebut harus dibuktikan dengan data mengenai motif, mekanisme keuntungan, sumber api, dan hubungan langsung antara pelaku dengan kejadian. Verifikasi penting agar informasi kepada publik tetap akurat dan tidak mendahului hasil pemeriksaan,” kata Basuki.
Kedua pakar menilai keberhasilan pencegahan kebakaran gambut sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi, dan aparat penegak hukum.
Pencegahan perlu dilakukan sepanjang tahun melalui pengelolaan tata air, deteksi dini, pemantauan berbasis teknologi, penguatan kapasitas masyarakat, respons cepat, serta penyampaian informasi publik yang akurat dan berbasis bukti.
Pendekatan kolaboratif tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran, melindungi masyarakat dan lingkungan, serta memastikan setiap kejadian ditangani secara adil, transparan, dan berdasarkan hasil verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan. (*)