JAKARTA - Pemerintah mempercepat transformasi sektor kehutanan dengan membuka peluang investasi swasta melalui perdagangan karbon.
Langkah ini diharapkan mampu mengubah paradigma bisnis kehutanan dari aktivitas yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya menjadi pemulihan ekosistem dan peningkatan tutupan hutan.
Menhut RI, Raja Juli Antoni menegaskan, mekanisme perdagangan karbon menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan sumber pembiayaan baru bagi kegiatan penanaman pohon, restorasi hutan, serta pengembangan solusi berbasis alam (Nature-based Solutions).
Menurutnya, keterlibatan sektor swasta akan mempercepat upaya rehabilitasi kawasan hutan sekaligus mendukung pencapaian target penurunan emisi gas rumah kaca nasional.
"Ini benar-benar kesempatan kita untuk menanam dan mereka (swasta) mengubah bisnis mereka dari dulu menebang jadi menanam. Ekstraktif jadi restorasi," ujar Raja Juli Antoni dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
Sebagai bentuk dukungan terhadap investasi berbasis karbon, Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan data spasial yang memuat informasi potensi kawasan, jenis kegiatan yang dapat dikembangkan, hingga tata kelola proyek.
Data tersebut nantinya akan dipadukan (overlay) dengan wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan kawasan perhutanan sosial.
Melalui pemetaan tersebut, pemerintah ingin memastikan calon investor memperoleh kepastian mengenai lokasi yang layak untuk penanaman, restorasi, maupun proyek karbon sesuai regulasi.
Raja Juli menjelaskan, pemerintah tidak hanya menyediakan informasi lokasi, tetapi juga memberikan panduan teknis terkait metode penanaman hingga mekanisme pelaksanaan proyek.
"Kita betul-betul mendata, memberikan guidance tentang cara penanaman dan segala macamnya. Jadi kalau memang ada yang mau menanam, ada lokasi yang jelas, kegiatan yang jelas, dan prosesnya juga jelas," katanya.
Menurut Raja Juli, transparansi data dan tata kelola menjadi faktor penting untuk meningkatkan kepercayaan investor dalam mengembangkan proyek karbon di Indonesia.
Karena itu, pemerintah berkomitmen memastikan setiap proyek yang dikembangkan memenuhi prinsip kualitas, kredibilitas, serta standar yang berlaku secara nasional maupun internasional.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat sekaligus mendukung pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan strategi pemerintah dalam mengembangkan nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya pengendalian perubahan iklim.
Raja Juli menyebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 menjadi dasar hukum dalam pengembangan mekanisme perdagangan karbon di Indonesia.
Regulasi tersebut diarahkan untuk mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca sekaligus mempercepat pencapaian target iklim nasional.
"Ini kira-kira yang dilakukan oleh Presiden dengan Perpres 110 itu," pungkasnya.