www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Apkasindo Riau Perkuat Langkah Cegah Karhutla, Petani Sawit Diminta Buat Embung
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Revolusi Besar! BKN Siap Terapkan Skema Kerja ASN 2 Hari WFA, 3 Hari WFO!
Senin, 10 Februari 2025 - 08:57:49 WIB

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merumuskan aturan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa aturan fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) ini akan segera diterapkan di lingkungan internal BKN. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bagi ASN harus tetap mengutamakan kualitas layanan kepada masyarakat.

Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di instansi pemerintah. Pengaturan fleksibilitas kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

Prof. Zudan menjelaskan bahwa Perpres tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau lebih dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA). Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.

“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Oleh karena itu, fleksibilitas ini tetap harus mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas, serta menaati ketentuan jam kerja yang diatur secara fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” ujar Zudan di Jakarta, Minggu (9/2), sebagaimana dikutip dalam keterangan Humas BKN.

Ia menambahkan bahwa ketentuan hari kerja, jam kerja, serta pengaturan bagi ASN yang bekerja melebihi jam kerja telah diatur dalam Perpres 21/2023. Perpres ini berlaku bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah. ASN yang bekerja melebihi jam kerja yang ditetapkan dapat memperoleh pengakuan kinerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Prof. Zudan menegaskan bahwa implementasi aturan fleksibilitas kerja ini diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda). Merekalah yang bertanggung jawab dalam menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas ini sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Namun, tidak semua pegawai ASN dapat menerapkan skema kerja fleksibel. ASN yang bertugas dalam layanan langsung kepada masyarakat serta mereka yang berperan dalam operasional pemerintahan tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor.

Zudan mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja di lingkungan BKN sendiri masih dalam tahap finalisasi. “Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) akan segera diterapkan,” ujarnya.

“BKN akan terus memastikan efektivitas dan efisiensi kerja dengan tetap memprioritaskan kualitas layanan,” tutupnya, seperti yang dilansir dari jpnn.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Apkasindo Riau membantu pemerintah menangani ancaman Karhutla 2025 (foto/int)Apkasindo Riau Perkuat Langkah Cegah Karhutla, Petani Sawit Diminta Buat Embung
Kepala Perwakilan BI Riau, Panji Achmad.(foto: istimewa)Digital Farming Dongkrak Produksi Padi di Rohil Hingga 20 Persen
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Rizky Bagus Oka (foto/int)Ramadan Jadi Peluang Pengusaha Kuliner di Pekanbaru Tingkatkan Ekonomi
Pemprov Riau klaim harga Sembako Riau aman jelang Ramadan (foto/int)Jelang Ramadan 2025, Pemprov Riau Klaim Harga Sembako Masih Stabil
Ilustrasi perbaikan jalan rusak dengan tambal sulam di Pekanbaru (foto/int)Dewan Minta Pemko Perbaikan Tambal Sulam di Pekanbaru Jangan Asal-asalan
  Tradisi Petang Megang di Pekanbaru 2025 tanpa arak-arakan (foto/int)Petang Megang 2025 di Pekanbaru Tetap Digelar dengan Suasana Sederhana
Perwakilan XL Axiata serahkan bantuan untuk korban bencana erupsi  Gunung Ibu di Desa Sangaji Nyeku, Halmahera Barat (foto/ist)XL Axiata Sigap Bantu Korban Bencana di Halmahera, Lampung, dan Pekalongan
Ilustrasi sapi di Bengkalis yang sudah divaksinasi PMK terus bertambah (foto/int)Terus Bertambah, 531 Sapi di Bengkalis Sudah Divaksinasi PMK
BRK Syariah sukses menggelar workshop membangun UMKM berkelanjutan (foto/ist)BRK Syariah Sukses Menggelar Workshop Membangun UMKM Berkelanjutan dengan Inovasi dan Teknologi
Kaplres Pelalawan, AKBP Afrizal panen raya jagung serentak tahap I (foto/Andy)Dukung Ketahanan Pangan, Polres Pelalawan Panen Raya Jagung Serentak Tahap I
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved