Revolusi Besar! BKN Siap Terapkan Skema Kerja ASN 2 Hari WFA, 3 Hari WFO!
Senin, 10 Februari 2025 - 08:57:49 WIB
JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah merumuskan aturan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO).
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan bahwa aturan fleksibilitas kerja (Flexible Working Arrangement/FWA) ini akan segera diterapkan di lingkungan internal BKN. Ia menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bagi ASN harus tetap mengutamakan kualitas layanan kepada masyarakat.
Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika pelaksanaan tugas kedinasan di instansi pemerintah. Pengaturan fleksibilitas kerja ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.
Prof. Zudan menjelaskan bahwa Perpres tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau lebih dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA). Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.
“Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan. Oleh karena itu, fleksibilitas ini tetap harus mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan tugas, serta menaati ketentuan jam kerja yang diatur secara fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja,” ujar Zudan di Jakarta, Minggu (9/2), sebagaimana dikutip dalam keterangan Humas BKN.
Ia menambahkan bahwa ketentuan hari kerja, jam kerja, serta pengaturan bagi ASN yang bekerja melebihi jam kerja telah diatur dalam Perpres 21/2023. Perpres ini berlaku bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah. ASN yang bekerja melebihi jam kerja yang ditetapkan dapat memperoleh pengakuan kinerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Prof. Zudan menegaskan bahwa implementasi aturan fleksibilitas kerja ini diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (K/L/Pemda). Merekalah yang bertanggung jawab dalam menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas ini sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Namun, tidak semua pegawai ASN dapat menerapkan skema kerja fleksibel. ASN yang bertugas dalam layanan langsung kepada masyarakat serta mereka yang berperan dalam operasional pemerintahan tetap diwajibkan bekerja secara langsung di kantor.
Zudan mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja di lingkungan BKN sendiri masih dalam tahap finalisasi. “Formula 2 hari Work From Anywhere (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) akan segera diterapkan,” ujarnya.
“BKN akan terus memastikan efektivitas dan efisiensi kerja dengan tetap memprioritaskan kualitas layanan,” tutupnya, seperti yang dilansir dari jpnn.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :