www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Telkomsel Hadirkan Ramadan Berkah dengan Berbagi dan Konektivitas Andal
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Ari Bias Menangkan Gugatan Hak Cipta Lagu atas Agnez Mo, Andrigo: Sudah Tepat!
Jumat, 07 Februari 2025 - 23:24:22 WIB

PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa penyanyi Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Atas putusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Putusan ini mendapat dukungan dari sesama musisi, termasuk Andrigo, penyanyi lagu Pacar Selingan yang berada di bawah naungan label Nagaswara. Menurut Andrigo, keputusan pengadilan ini merupakan langkah yang tepat dalam menegakkan hak cipta di industri musik.

"Saya mengenal Ari Bias, banyak lagunya dirilis di Nagaswara. Ini adalah kasus yang harus menjadi pelajaran bagi semua musisi. Jika ada yang menggunakan lagu tanpa izin, maka bisa digugat secara hukum," ujar Andrigo ke halloriau.com.

Saya siap membantu teman-teman musisi, khususnya di Riau, untuk mendaftarkan karya mereka ke publishing," sambung penyanyi asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau itu, Jumat (7/2/2025).

Andrigo atau akrab disapa Igo juga menegaskan bahwa setiap musisi wajib memahami aturan terkait penggunaan lagu.

"Siapa pun yang ingin menggunakan lagu orang lain, harus izin terlebih dahulu. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ketika sebuah lagu sudah dirilis secara digital, memang bisa dikonsumsi publik, tapi jika digunakan dalam event komersial, izin tetap diperlukan," tambahnya pelantun lagu Tes DNA itu.

Gugatan Ari Bias dan Hak Cipta dalam Musik

Kasus ini bermula saat Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024, dengan tuduhan penggunaan lagu Bilang Saja untuk kepentingan komersial tanpa izin. Sebelum menempuh jalur hukum, Ari Bias telah lebih dulu melayangkan somasi kepada Agnez Mo, namun tidak mendapat respons yang memuaskan.

Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Dalam industri musik, pelanggaran hak cipta adalah isu serius. Performing rights, atau hak ekonomi yang diperoleh pencipta lagu dari pertunjukan live atau konser, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Beberapa musisi lain, seperti Armada dan Firman, juga dikenal selalu meminta izin sebelum membawakan lagu milik orang lain dalam pertunjukan mereka.

Editor: Riki

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Jajaran Direksi Telkomsel saat menyerahkan donasi kepada Panti Asuhan Annisa Pekanbaru dan Panti Asuhan Bhakti Mufarridhun Pekanbaru serta menyerahkan donasi Program CSR Siaga RAFI 2025.(foto: istimewa)Telkomsel Hadirkan Ramadan Berkah dengan Berbagi dan Konektivitas Andal
Walikota Dumai Terima Pagu DAK BOKB,  dari Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Provinsi Riau, Kamis (13/3/2025).(foto: bambang/halloriau.com)Walikota Dumai Terima Pagu DAK BOKB, Dorong Percepatan Program KB dan Pengendalian Penduduk
Ketua Apindo Riau, Wijatmoko Rah Trisno (foto/ist)Apindo Riau Pastikan Perusahaan Siap Cairkan THR Sesuai Ketentuan
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho saat mengecek stok bahan pokok (foto/dini)Pemko Segera Aktifkan Pasar Induk Pekanbaru Guna Tekan Harga Bahan Pokok
Program istimewa Living World Pekanbaru bertajuk Mosaic Ramadan (foto/yuni)Mosaic Ramadan, Living World Pekanbaru Ajak Pengunjung Rayakan Hari Kemenangan
  Suzuki New Carry.(foto: istimewa)Suzuki Catat Pertumbuhan Penjualan 12 persen di Februari 2025, New Carry dan XL7 Jadi Andalan
Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri.(foto: barkah/halloriau.com)Ketua Komisi III DPRD Riau Tolak Pemotongan TPP, Sarankan Optimalisasi Aset Daerah
Polsek Tebing Tinggi Barat, Polres Kepulauan Meranti melaksanakan kegiatan penanaman jagung di Desa MantiasaPolsek Tebing Tinggi Barat Tanam Jagung untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional
BRK Syariah beri pelatihan UMKM Kepri tentang inovasi dan teknologi (foto/ist)Dukung UMKM Naik Kelas, BRK Syariah Beri Pelatihan UMKM Kepri Tentang Inovasi dan Teknologi
Walikota Agung Nugroho berencana perbaiki Pasar Cik Puan Pekanbaru (foto/int)Pemko Pekanbaru Rencanakan Perbaikan Pasar Cik Puan
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved