PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya memutuskan bahwa penyanyi Agnez Mo bersalah dalam kasus pelanggaran hak cipta lagu Bilang Saja milik Ari Bias. Atas putusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Putusan ini mendapat dukungan dari sesama musisi, termasuk Andrigo, penyanyi lagu Pacar Selingan yang berada di bawah naungan label Nagaswara. Menurut Andrigo, keputusan pengadilan ini merupakan langkah yang tepat dalam menegakkan hak cipta di industri musik.
"Saya mengenal Ari Bias, banyak lagunya dirilis di Nagaswara. Ini adalah kasus yang harus menjadi pelajaran bagi semua musisi. Jika ada yang menggunakan lagu tanpa izin, maka bisa digugat secara hukum," ujar Andrigo ke halloriau.com.
Saya siap membantu teman-teman musisi, khususnya di Riau, untuk mendaftarkan karya mereka ke publishing," sambung penyanyi asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau itu, Jumat (7/2/2025).
Andrigo atau akrab disapa Igo juga menegaskan bahwa setiap musisi wajib memahami aturan terkait penggunaan lagu.
"Siapa pun yang ingin menggunakan lagu orang lain, harus izin terlebih dahulu. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ketika sebuah lagu sudah dirilis secara digital, memang bisa dikonsumsi publik, tapi jika digunakan dalam event komersial, izin tetap diperlukan," tambahnya pelantun lagu Tes DNA itu.
Gugatan Ari Bias dan Hak Cipta dalam Musik
Kasus ini bermula saat Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024, dengan tuduhan penggunaan lagu Bilang Saja untuk kepentingan komersial tanpa izin. Sebelum menempuh jalur hukum, Ari Bias telah lebih dulu melayangkan somasi kepada Agnez Mo, namun tidak mendapat respons yang memuaskan.
Pada 30 Januari 2025, Majelis Hakim memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta dan harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Dalam industri musik, pelanggaran hak cipta adalah isu serius. Performing rights, atau hak ekonomi yang diperoleh pencipta lagu dari pertunjukan live atau konser, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Beberapa musisi lain, seperti Armada dan Firman, juga dikenal selalu meminta izin sebelum membawakan lagu milik orang lain dalam pertunjukan mereka.
Editor: Riki
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :