Mendagri Ungkap Presiden Ingin Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Digelar 20 Februari 2025
Selasa, 04 Februari 2025 - 08:00:57 WIB
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan pelantikan serentak kepala daerah terpilih dalam Pilkada 2024 pada 20 Februari 2025. Pelantikan ini akan berlaku bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau gugatannya telah ditolak oleh MK.
Tito menyampaikan hal ini dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang digelar pada Senin (3/2/2025). Rapat tersebut membahas jadwal pelantikan kepala daerah setelah MK mempercepat jadwal sidang putusan dismissal menjadi 4–5 Februari 2025.
“Kami melihat bahwa dengan adanya putusan dismissal tanggal 4–5 Februari, terbuka peluang untuk menggelar pelantikan besar bagi kepala daerah yang tidak bersengketa maupun yang gugatannya ditolak,” ujar Tito di gedung parlemen, Jakarta Pusat.
Pembacaan putusan dismissal tersebut dipercepat dari jadwal awal yang seharusnya berlangsung pada 11–13 Februari 2025, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024.
Melalui sidang ini, akan diketahui perkara mana saja yang dilanjutkan ke tahap persidangan lanjutan pada 7–17 Februari. Pada tahap ini, masing-masing pihak dapat mengajukan saksi dan ahli untuk memperkuat argumen mereka.
Sebelumnya, MK telah menyelesaikan sidang Pemeriksaan Pendahuluan dan Pemeriksaan Persidangan untuk 310 perkara sejak 8–31 Januari 2025. Dari total perkara tersebut, 23 merupakan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara terkait PHPU Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta 238 perkara lainnya menyangkut PHPU Bupati dan Wakil Bupati.
Tito menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman, lebih dari 50 persen gugatan yang diajukan ke MK biasanya tidak berlanjut ke tahap pembuktian. Hal ini disebabkan oleh ketentuan ambang batas (threshold) yang diberlakukan MK dalam tahap dismissal.
“Jika tidak terdapat indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, maka gugatan biasanya ditolak sebelum masuk ke tahap pembuktian,” jelasnya.
Dengan mempertimbangkan faktor tersebut, pemerintah berencana menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa sejak awal dengan mereka yang gugatannya telah ditolak oleh MK.
Setelah MK membacakan putusan dismissal, dibutuhkan beberapa hari untuk mempersiapkan pelantikan. Pemerintah semula mempertimbangkan tanggal 18, 19, atau 20 Februari untuk acara tersebut. Tito menyebutkan bahwa setelah berdiskusi, Prabowo memilih tanggal 20 Februari agar pelantikan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat dan efektif.
“Beliau ingin proses ini berjalan cepat. Jika jumlah yang terkena dismissal cukup signifikan, maka pelantikan bisa digabung. Oleh karena itu, beliau memilih tanggal 20,” kata Tito, seperti yang dilansir dari tempo.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :