JAKARTA – Dewan Pers secara resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik sebagai panduan bagi para jurnalis dalam menyusun pemberitaan yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik akan menjadi acuan bagi jurnalis dan perusahaan media dalam penggunaan AI yang bertanggung jawab.
“Pedoman ini dirancang untuk memastikan bahwa teknologi AI digunakan secara etis, transparan, dan tidak mengorbankan integritas jurnalistik di tengah kemajuan teknologi yang pesat,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (24/1/2025).
Ninik menjelaskan bahwa proses penyusunan pedoman ini telah berlangsung sejak April 2024 dengan membentuk satuan tugas yang terdiri dari perwakilan internal Dewan Pers, konstituen, serta tim perumus.
Dalam prosesnya, penyusunan pedoman ini juga melibatkan masukan dari berbagai media dan konstituen yang telah menerapkan AI dalam karya jurnalistik, serta mempertimbangkan pendapat dari para pakar di bidang kecerdasan buatan.
Pedoman ini juga telah melalui uji publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung.
“Kami berharap pedoman ini dapat membantu pemanfaatan AI di dunia jurnalistik untuk mempercepat proses kerja dan meningkatkan efisiensi,” tambah Ninik.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya kontrol serta penerapan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik, seperti akurasi, keadilan, dan independensi.
Berikut adalah beberapa prinsip dasar penggunaan AI dalam karya jurnalistik yang diatur dalam Bab 2 Pasal 2 dan Pasal 3 pedoman ini:
Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan berpedoman kepada KEJ (Kode Etik Jurnalistik);
(2) Penggunaan kecerdasan buatan untuk karya jurnalistik harus ada kontrol manusia dari awal hingga akhir:
(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan;
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebut sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan pada produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Perusahaan pers selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang didapatkan melalui pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan;
(2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi kepada pihak yang berkompeten;
(3) Perusahaan pers bersikap hati-hati memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya;
(4) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak didasari iktikad buruk dan menghindari hal-hal yang berbau cabul, bohong, fitnah, atau sadisme;
(5) Karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan tidak menyiarkan hal-hal yang bersifat diskriminasi terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, maupun penyandang disabilitas.
Aspek publikasi karya jurnalistik juga diatur di dalam Bab 4 Pasal 5 pedoman ini. Berikut beberapa poin-poinnya:
Pasal 5
(1) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak;
(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris;
(3) Perusahaan pers memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.
Dengan diterbitkannya pedoman ini, diharapkan media massa dapat memanfaatkan kecerdasan buatan secara bertanggung jawab dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai jurnalistik, seperti yang dilansir dari bisnis.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)