Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Kamis, 09 Januari 2025 - 07:51:35 WIB
|
ilustrasi. |
Baca juga:
|
PEKANBARU – Pemerintah telah mengumumkan penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Keputusan ini diatur dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Pada tahun 2025, jumlah total hari libur nasional dan cuti bersama tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni sebanyak 27 hari.
Rinciannya terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Jadwal Cuti Bersama 2025
Cuti bersama tahun 2025 dimulai pada 28 Januari (Selasa) untuk memperingati Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Selanjutnya, cuti bersama akan berlangsung pada 28 Maret (Jumat) bertepatan dengan Hari Suci Nyepi, yang menandai Tahun Baru Saka 1947.
Perayaan Idulfitri 1446 Hijriah akan diwarnai dengan cuti bersama selama empat hari, yaitu pada 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin).
Berikutnya, cuti bersama juga akan diberikan pada 13 Mei (Selasa) untuk Hari Raya Waisak jatuh pada 30 Mei (Jumat) untuk Kenaikan Yesus Kristus, 9 Juni (Senin) untuk Iduladha 1446 Hijriah, dan 26 Desember (Jumat) untuk memperingati Kelahiran Yesus Kristus.
Berikut Daftar Lengkap Hari Libur Nasional 2025
1 Januari (Rabu) – Tahun Baru 2025 Masehi
27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret – 1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan RI
5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Penetapan ini telah ditandatangani pada 14 Oktober 2024, dan dipastikan akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai pelaksanaan cuti bersama dapat diakses melalui situs resmi pemerintah setkab.go.id, seperti yang dilansir dari beritajatim.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
BERITA LAINNYA |
|
|
Pasca Pilkada, Polsek Simpang Kanan Ajak Masyarakat Rajut Kembali Harmoni Ramalan Zodiak Hari Ini: Aquarius Saatnya Beraksi, Libra Bangkit, Gemini Jaga Sikap Lonjakan Penumpang Warnai Libur Isra Mi'raj dan Imlek di Bandara SSK II Pekanbaru Hujan Deras Guyur Pekanbaru, Sejumlah Jalan Terendam Banjir Sungguh Miris, Jenazah di Kepulauan Meranti Dibawa dengan Gerobak karena Ambulans Rusak
|
|
PLTA Koto Panjang Tutup Pintu Air, Inflow dan Outflow Terpantau Stabil Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Riau, Berikut Info Lengkap Prakiraan Cuaca Seluruh Pintu Waduk PLTA Koto Panjang Ditutup, Banjir Diperkirakan Mereda PHR Sumbang Rp 115,79 T ke Negara Hingga 2024, Diganjar Ragam Penghargaan Jadi Ketua PISPI Riau, Ade Putra Fokus Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Petani Milenial
|
Komentar Anda :