JAKARTA - Kabar mengejutkan datang dari kantor Bank Indonesia (BI) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Diam-diam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor BI pada Senin 16 Desember.
Penggeledahan berlangsung mulai sekitar pukul 19.00 atau jam 7 malam. Pihak BI pun membenarkan kedatangan tim KPK.
"Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis Selasa (17/12/2024).
Berikut 4 fakta terkait penggeledahan KPK di kantor BI:
(1) Bongkar Korupsi Dana CSR Penggeledahan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR)
"Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan," terang Denny.
Denny mengatakan BI menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang berlangsung kepada KPK. Selain itu BI juga akan bersikap kooperatif dalam rangka mendukung upaya penyidikan ini.
"Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK," terangnya.
(2) Ruang Kerja Gubernur BI Digeledah Mengutip detikNews, KPK dikabarkan menggeledah ruang Gubernur BI Perry Warjiyo. Penggeledahan dalam rangkat membongkar dugaa korupsi dana CSR yang melibatkan BI.
Di sisi lain, detikcom mencoba meminta konfirmasi ke Gubernur BI Perry Warjiyo mengenai penggeledahan itu. Namun Perry belum memberikan respons.
(3) Modus Korupsi Dana CSR Mengutip detikNews, modus dugaan korupsi dana CSR ini pernah disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 19 September 2024.
"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya, ada beberapa, misalkan CSR-nya ada 100, yang digunakan hanya 50, dan 50 sisanya tidak digunakan," kata Asep kala itu.
Selain itu, menurut Asep, dana CSR tersebut hanya setengah yang digunakan. Sisanya diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.
"Yang masalah 50 yang tidak digunakan tersebut. Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi, nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan, misalkan yang tadinya untuk bikin rumah, ya bikin rumah. Bikin jalan dan bangun jalan, ya itu nggak jadi masalah," terang Asep.
(4) Sita Dokumen-Cek Aliran Dana CSR Sementara itu mengutip Antara, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di Kantor Pusat BI.
"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, dikutip dari Antara Selasa (17/12)
Sayangnya, Rudi enggan banyak berkomentar soal isi dokumen yang disita. Dia hanya mengatakan yang dicari penyidik terkait aliran dana CSR.
"Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," ujarnya, seperti yang dilansir dari detik.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)