www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Harga Emas Antam Kembali Naik di Pekanbaru, Ini Daftar Terbarunya
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kendaraan Bermotor Bakal Dikenakan Opsen PKB dan BBNKB Tahun Depan, Begini Simulasi Perhitungannya
Minggu, 15 Desember 2024 - 09:22:16 WIB

JAKARTA - Mulai 5 Januari 2025 mendatang, pemerintah akan memberlakukan opsen terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif sebesar 66 persen.

Kebijakan ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen PKB adalah tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pula, opsen BBNKB merupakan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.

Dana yang terkumpul dari opsen ini akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota setempat.

Menurut Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Besaran ini telah ditetapkan sebagai tarif tetap (fix) sesuai dengan Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut simulasi perhitungan opsen PKB dan BBNKB dilansir detik.com:

1. Opsen PKB

Saudara B, warga Kota X, Provinsi XYZ, membeli mobil baru pada 2 Februari 2025 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta. Kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama Saudara B.

Berdasarkan Peraturan Daerah, tarif PKB di Provinsi XYZ adalah 1,1 persen (di bawah batas maksimal 1,2 persen). Maka, perhitungan pajaknya adalah:

- PKB Terutang: 1,1% × Rp200.000.000 = Rp2.200.000 (masuk ke RKUD Provinsi XYZ)
- Opsen PKB: 66% × Rp2.200.000 = Rp1.452.000 (masuk ke RKUD Kota X)
- Total yang Harus Dibayar: Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000

2. Opsen BBNKB

Tarif BBNKB di Kota X ditetapkan sebesar 8 persen. Dengan NJKB sebesar Rp200 juta, maka:

- BBNKB Terutang: 8% × Rp200.000.000 = Rp16.000.000
- Opsen BBNKB: 66% × Rp16.000.000 = Rp10.560.000
- Total yang Harus Dibayar: Rp16.000.000 + Rp10.560.000 = Rp26.560.000

Untuk mengakomodasi penerapan opsen ini, pemerintah telah menyesuaikan tarif maksimal dari pajak induk. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022:

- Tarif maksimal PKB untuk kendaraan pertama diturunkan menjadi 1,2 persen.
- Tarif maksimal pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya tetap di angka 6 persen.
- Tarif maksimal BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen.

Penerapan opsen PKB dan BBNKB mulai 2025 akan berdampak langsung pada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Dengan memahami simulasi perhitungan dan penyesuaian tarif, masyarakat dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk menghadapi perubahan kebijakan ini.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi harga emas di Pekanbaru naik lagi (foto/int)Harga Emas Antam Kembali Naik di Pekanbaru, Ini Daftar Terbarunya
Gunung Marapi erupsi. (Foto: Tribun Pekanbaru)Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Warga Tanah Datar Terkejut
Besi tiang penyangga pada Jembatan Parit Atmo yang hilang dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (Foto: Int)Tiang Penyangga Jembatan Parit Atmo di Gasak Maling, Dinas PUTR Rohil Lapor Polisi
Ilustrasi zodiak. (Foto: int)Intip Ramalan Zodiakmu Hari Ini: Virgo Jangan Putus Asa, Libra Waspada
Ilustrasi hujan. (Foto: Int)BMKG Riau Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Ini Wilayah yang Terdampak
  Petugas dari BPBD Kota Pekanbaru melakukan pemadaman kebakaran lahan terbakar di kawasan Kecamatan Rumbai beberapa waktu lalu. (Foto: Tribun Pekanbaru)Meski Ada Lahan Terbakar, Pekanbaru Belum Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Lahan
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat. (Pekanbaru.go.id)Tumpukan Sampah Masih Ada di TPS, Pj Walikota: Kita Tetap Evaluasi dan Ingatkan Operator
Jimny Adventure Experience hadir di IIMS 20205. (Foto: Istimewa)Rasakan Sensasi Off-Road Sesungguhnya di Jimny Adventure Experience IIMS 2025
XL Axiata hadirkan Paket Umroh Plus untuk memudahkan jamaah umroh berkomunikasi dengan keluarga. (Istimewa)Jangan Sampai Kehilangan Momen dengan Keluarga, XL Axiata Hadirkan Paket Umroh Plus
Suzuki Marine merayakan 60 tahun inovasi di IIMS 2025 dengan menghadirkan teknologi mesin tempel kapal terkini. (Foto: Istimewa)Suzuki Marine Gebrak IIMS 2025: Rayakan 60 Tahun Inovasi dengan Teknologi Maritim Mutakhir
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved