www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Lima Desa di Kampar Terendam Banjir, Raja Jaya Serukan Mitigasi Bencana
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kendaraan Bermotor Bakal Dikenakan Opsen PKB dan BBNKB Tahun Depan, Begini Simulasi Perhitungannya
Minggu, 15 Desember 2024 - 09:22:16 WIB

JAKARTA - Mulai 5 Januari 2025 mendatang, pemerintah akan memberlakukan opsen terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif sebesar 66 persen.

Kebijakan ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen PKB adalah tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Begitu pula, opsen BBNKB merupakan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.

Dana yang terkumpul dari opsen ini akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota setempat.

Menurut Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Besaran ini telah ditetapkan sebagai tarif tetap (fix) sesuai dengan Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut simulasi perhitungan opsen PKB dan BBNKB dilansir detik.com:

1. Opsen PKB

Saudara B, warga Kota X, Provinsi XYZ, membeli mobil baru pada 2 Februari 2025 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta. Kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama Saudara B.

Berdasarkan Peraturan Daerah, tarif PKB di Provinsi XYZ adalah 1,1 persen (di bawah batas maksimal 1,2 persen). Maka, perhitungan pajaknya adalah:

- PKB Terutang: 1,1% × Rp200.000.000 = Rp2.200.000 (masuk ke RKUD Provinsi XYZ)
- Opsen PKB: 66% × Rp2.200.000 = Rp1.452.000 (masuk ke RKUD Kota X)
- Total yang Harus Dibayar: Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000

2. Opsen BBNKB

Tarif BBNKB di Kota X ditetapkan sebesar 8 persen. Dengan NJKB sebesar Rp200 juta, maka:

- BBNKB Terutang: 8% × Rp200.000.000 = Rp16.000.000
- Opsen BBNKB: 66% × Rp16.000.000 = Rp10.560.000
- Total yang Harus Dibayar: Rp16.000.000 + Rp10.560.000 = Rp26.560.000

Untuk mengakomodasi penerapan opsen ini, pemerintah telah menyesuaikan tarif maksimal dari pajak induk. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022:

- Tarif maksimal PKB untuk kendaraan pertama diturunkan menjadi 1,2 persen.
- Tarif maksimal pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya tetap di angka 6 persen.
- Tarif maksimal BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen.

Penerapan opsen PKB dan BBNKB mulai 2025 akan berdampak langsung pada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor.

Dengan memahami simulasi perhitungan dan penyesuaian tarif, masyarakat dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk menghadapi perubahan kebijakan ini.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPRD Riau Dapil Kampar, Raja Jaya Dinata Sianturi.(foto: int)Lima Desa di Kampar Terendam Banjir, Raja Jaya Serukan Mitigasi Bencana
Kondisi tumpukan sampah di Jalan Laos Payung Sekaki Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Ginda Burnama: Penetapan Status Darurat Sampah di Pekanbaru Belum Tepat
Ilustrasi. (Foto: Int)Pilkada Kampar di MK: 71 Ribu Pemilih Diduga Tak Terima Undangan
Ilustrasi sawit. (Foto: Int)Pekan Ini Harga TBS Sawit di Riau Kompak Turun, Berikut Daftar Lengkapnya
Pj Sekda Kuansing, Fahdiansyah, memimpin rapat koordinasi persiapan penetapan situasi bencana. (Foto: Ultra Sandi)5 Kecamatan di Kuansing Kebanjiran, Status Siaga Bencana Diberlakukan
  DPRD Pelalawan mengadakan rapat paripurna penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Zukri SM dan Husni Tamrin. (Foto: Andy Indrayanto)Gelar Paripurna, DPRD Kukuhkan Zukri - Husni Tamrin Sebagai Pemimpin Baru Pelalawan
Indonesia Commodity & Derivative Exchange mendorong peningkatan literasi keuangan di kalangan masyarakat usia 18-25 tahun. (Foto: Istimewa)ICDX Dukung Peningkatan Literasi Keuangan Nasional, Fokus pada Usia Produktif
Bank Muamalat Indonesia dan Pos Indonesia untuk menyediakan layanan setor dan tarik tunai bagi nasabahnya. (Foto: Istimewa)Bank Muamalat Hadirkan Kemudahan Transaksi di Pelosok Negeri Bersama Pos Indonesia
Polsek Simpang Kanan, mengimbau masyarakat di Kepenghuluan Kota Parit untuk tetap menjaga kamtibmas pasca Pemilu 2024. (Foto: Afrizal)Polsek Simpang Kanan Imbau Masyarakat Kota Parit Hindari Konflik Pasca Pemilu
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Roni Rahkmat. (Foto: Dini Rahmadanti)Pekanbaru Darurat Sampah, Pj Walikota Kerahkan Semua Armada Atasi Tumpukan di Jalan Laos
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved