Kendaraan Bermotor Bakal Dikenakan Opsen PKB dan BBNKB Tahun Depan, Begini Simulasi Perhitungannya
JAKARTA - Mulai 5 Januari 2025 mendatang, pemerintah akan memberlakukan opsen terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif sebesar 66 persen.
Kebijakan ini diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen PKB adalah tambahan pajak yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Begitu pula, opsen BBNKB merupakan tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.
Dana yang terkumpul dari opsen ini akan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) kabupaten/kota setempat.
Menurut Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Besaran ini telah ditetapkan sebagai tarif tetap (fix) sesuai dengan Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, berikut simulasi perhitungan opsen PKB dan BBNKB dilansir detik.com:
1. Opsen PKB
Saudara B, warga Kota X, Provinsi XYZ, membeli mobil baru pada 2 Februari 2025 dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar Rp 200 juta. Kendaraan tersebut adalah kendaraan pertama Saudara B.
Berdasarkan Peraturan Daerah, tarif PKB di Provinsi XYZ adalah 1,1 persen (di bawah batas maksimal 1,2 persen). Maka, perhitungan pajaknya adalah:
- PKB Terutang: 1,1% × Rp200.000.000 = Rp2.200.000 (masuk ke RKUD Provinsi XYZ)
- Opsen PKB: 66% × Rp2.200.000 = Rp1.452.000 (masuk ke RKUD Kota X)
- Total yang Harus Dibayar: Rp2.200.000 + Rp1.452.000 = Rp3.652.000
2. Opsen BBNKB
Tarif BBNKB di Kota X ditetapkan sebesar 8 persen. Dengan NJKB sebesar Rp200 juta, maka:
- BBNKB Terutang: 8% × Rp200.000.000 = Rp16.000.000
- Opsen BBNKB: 66% × Rp16.000.000 = Rp10.560.000
- Total yang Harus Dibayar: Rp16.000.000 + Rp10.560.000 = Rp26.560.000
Untuk mengakomodasi penerapan opsen ini, pemerintah telah menyesuaikan tarif maksimal dari pajak induk. Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022:
- Tarif maksimal PKB untuk kendaraan pertama diturunkan menjadi 1,2 persen.
- Tarif maksimal pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya tetap di angka 6 persen.
- Tarif maksimal BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen.
Penerapan opsen PKB dan BBNKB mulai 2025 akan berdampak langsung pada biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor.
Dengan memahami simulasi perhitungan dan penyesuaian tarif, masyarakat dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk menghadapi perubahan kebijakan ini.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :