www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Termasuk 7 Sengketa Pilkada di Riau, MK Sidang Perdana 8 Januari
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tom Lembong Jadi Tersangka: Saya Serahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa
Rabu, 30 Oktober 2024 - 08:37:22 WIB

JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula. Kasus ini berkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag pada 2015-2016.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung langsung menahan Tom Lembong. Dia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan.

Pantauan detikcom di lokasi, Tom Lembong digiring keluar dari Gedung Kartika, Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2024) pukul 20.57 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja lengan pendek berwarna gelap yang telah dibalut dengan rompi merah muda tertanda tahanan Kejagung.

Dengan didampingi sejumlah petugas, Tom Lembong digiring dengan tangan terborgol. Dia sempat melempar senyum ke awak media sambil berjalan masuk ke mobil tahanan.

Tom Lembong dicecar sejumlah pertanyaan dari awak media perihal penahanannya hari ini. Namun, ia hanya berserah dan tak banyak bicara.

"Saya menyerahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Tom Lembong kepada awak media.

Dalam kasus itu Tom Lembong diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.

"Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak dibutuhkan impor gula," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, tadi.

Padahal, Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan melakukan impor gula kristal putih hanya perusahaan BUMN. Namun, Tom Lembong mengeluarkan izin impor gula itu untuk perusahaan swasta.

Kejagung menilai izin dari Tom Lembong tersebut mengakibatkan timbulnya masalah dalam stok gula kristal putih di Indonesia. Di tahun 2016, Indonesia mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 400 miliar. Delapan perusahaan gula swasta itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Akibat perbuatannya Tol Lembong dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindakan Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP, seperti yang dilansir dari liputan6.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ketua MK, Suhartoyo umumkan sidang perdana sengketa Pilkada pada 8 Januari (foto/detik)Termasuk 7 Sengketa Pilkada di Riau, MK Sidang Perdana 8 Januari
Kebakaran hebat melanda sebuah kilang kayu dan solar di Jalan Kesehatan, Kecamatan Tenayan Raya (foto/ist)Kilang Kayu dan Solar di Pekanbaru Ludes Terbakar, Damkar Sempat Kesulitan Pemadaman
Ilustrasi wabah berbagai penyakit hewan ternak menyerang wilayah Riau selama tahun 2024 (foto/int)Penyakit Hewan Meningkat di Riau Sepanjang 2024, Kampar Wilayah Terparah
Anggota DPRD Pekanbaru, Zulkardi (foto/ist)Kecelakaan Maut Tewaskan Satu Keluarga di Pekanbaru, DPRD Geram THM Buka Sampai Pagi
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, IrmansyahFenomena Tunda Bayar di Kepulauan Meranti : Tagihan Rp 45 Miliar, Tapi Uang Masuk ke Kas Daerah Hanya Rp 1.000
  Tabrakan maut di Jalan Hang Tuah, Pekanbaru menewaskan satu keluarga (foto/ist)Jeritan Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Pekanbaru, Tuntut Hukuman Berat untuk Pelaku
Jalan lintas Riau-Sumbar di Tanjung Alai kembali amblas (foto/Sc InfoKampar)Buka-Tutup Lagi, Lintas Riau-Sumbar Km 106 Tanjung Alai yang Amblas Belum Ada Perbaikan
Suasana di Telaga Air Merah yang banyak dikunjungi oleh wisatawan lokalTelaga Air Merah Disulap dari Waduk PDAM Menjadi Destinasi Wisata Favorit, Dikunjungi 7.000 Orang Saat Libur Nataru
Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Hj Niar Erawati SIP (foto/Mimi)Marak Perilaku Menyimpang Remaja, Komisi III DPRD Pekanbaru Minta Aturan Hotel dan THM Diperketat
Bantuan berupa uang tunai diserahkan Abdul Wahid melalui Sekretaris DPC PKB Inhil (foto/Ayendra)Gubernur Riau Terpilih Kirim Bantuan Korban Banjir di Inhil
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved