Hari Ini, PTUN Putus Keabsahan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Kamis, 10 Oktober 2024 - 06:36:22 WIB
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan akan menjatuhkan putusan terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, hari ini, Kamis (10/10/2024).
Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, perkara yang diregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini akan diputus mulai pukul 13.00 secara elektronik melalui e-court.
Dalam perkara ini, PDI-P menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dalam gugatannya, PDI-P mempersoalkan syarat usia cawapres dalam peraturan KPU belum diubah menyesuaikan putusan MK ketika pendaftaran Gibran diterima.
Anggota tim hukum PDI-P, Gayus Lumbuun, menilai bahwa pelantikan Gibran sebagai wakil presiden terpilih bisa gagal jika PTUN Jakarta mengabulkan gugatan mereka.
Gayus mengatakan, jika penyelenggaraan pemilu tidak sah karena ditemukan cacat hukum, maka putusan MK mengenai hasil pemilu pun tidak dapat dieksekusi.
“Risikonya diputuskan menang (pemilu), tapi kan itunon-executable, tidak bisa dieksekusi,” kata Gayus ketika ditemui awak media di PTUN DKI Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Sebagai informasi, anggapan cacat pencalonan Gibran semacam ini juga pernah menjadi salah satu materi gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), namun MK tidak mempersoalkannya dalam putusannya.
Humas PTUN Irvan Mawardi mengatakan, gugatan dari PDI-P yang nanti akan disidangkan itu tidak berkaitan dengan lembaga peradilan lain, termasuk MK.
"Secara hukum, tidak ada hubungannya antara proses persidangan di pengadilan tata usaha negara dengan (lembaga peradilan) manapun termasuk dengan MK yang putusan kemarin sudah keluar," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024), seperti yang dilansir dari kompas.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :