www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Pekanbaru Bahas Opsi Libur Sekolah dan Pengurangan Jam Belajar saat Ramadan
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kinerjanya Jeblok, BPK: Laporan Keuangan Mencurigakan Rp41 Triliun di SKK Migas dan 14 BUMN
Rabu, 02 Oktober 2024 - 15:05:44 WIB

JAKARTA - Ada kabar tak enak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tidak tertibnya laporan keuangan (lapkeu) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan 14 BUMN.

Menurut anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, sebanyak 20 laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang membeberkan adanya masalah dari lapkeu SKK Migas dan 14 BUMN, telah diserahkan kepada jajaran komisaris dan direksi BUMN, serta Sekretaris SKK Migas pada Senin (30/9/2024).

"Dari 20 LHP itu, terdapat 178 temuan senilai Rp41,75 triliun, 291 juta dolar AS dan 6,8 juta euro. Selanjutnya BPK akan melakukan monitoring, sebagai bentuk tindaklanjutnya," kata Slamet, Jakarta, dikutip Rabu (2/10/2024).

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa keuangan negara yang dikelola oleh BUMN masih belum sepenuhnya dikelola secara tertib dan taat pada peraturan perundang-undangan.

Pengelolaan keuangan di SKK Migas dan 14 BUMN, menurutnya, belum sepenuhnya efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Benang merah atas permasalahan yang terjadi di BUMN dan SKK Migas terutama pada permasalahan tata kelola, yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome, sehingga dapat menjadi lessons learned, satu sama lain untuk perbaikan kinerja ke depan,” kata Slamet.

Atas permasalahan itu, lanjutnya, BPK meminta kepada Direksi BUMN agar menyusun kajian terkait mekanisme pengambilan keputusan yang menimbulkan regulatory cost, ataupun permasalahan lain yang belum berbasis good corporate governance (GCG).

“Rekomendasi BPK menekankan perlunya penguatan peran dan fungsi pengawasan oleh dewan komisaris, SPI (sistem pengendalian intern) serta fungsi manajemen risiko pada BUMN untuk mengawal dan melaksanakan agenda pembangunan nasional secara berkelanjutan,” terang Slamet.

Ke depan, lanjut Slamet, BUMN dan SKK Migas segera menindaklanjuti rekomendasi BPK secara tepat waktu, sesuai dengan amanat UU tentang Keuangan Negara. Dia pun mengingatkan agar seluruh pihak terkait segera menindaklanjuti LHP tersebut.

Pasal 20 ayat (3) dalam UU nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, menyatakan, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, disampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

Informasi terkait berantakannya lapkeu SKK Migas ini, jelas menjadi tamparan keras bagi lembaga yang bertanggung jawab atas sektor hulu migas (minyak dan gas bumi) ini. Hingga saat ini, SKK Migas yang dipimpin Dwi Soetjipto gagal memenuhi target produksi (lifting) migas sebesar 1.000.000 barel per hari (bph).

Selain itu, menjadi cambuk bagi Menteri BUMN Erick Thohir untuk lebih serius mengontrol perusahaan pelat merah agar lebih tertib dalam menyusun lapkeunya. Apalagi tahun ini, target dividen BUMN digenjot menjadi Rp85,84 triliun. Atau naik Rp3,7 triliun ketimbang setoran dividen 2023, seperti yang dilansir dari inilah.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zakri Fajar (foto/Antara)DPRD Pekanbaru Bahas Opsi Libur Sekolah dan Pengurangan Jam Belajar saat Ramadan
Ilustrasi sudah dua bulan Jembatan Sungai Rokan di Rohul miring (foto/ist)Jembatan Sungai Rokan Miring Selama 2 Bulan, Perbaikan Terkendala Debit Air Tinggi
Ilustrasi hingga akhir Januari 2025 ada 60 kasus PMK di Riau (foto/int)Kasus PMK di Riau Meningkat: 60 Hewan Ternak Terjangkit, Peternak Diminta Ambil Langkah Antisipasi
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan (foto/ist)Penyelidikan Kasus Korupsi SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau: Rp12 M Dikembalikan
Polres Rohil bersama Polsek Panipahan berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan belangkas (foto/ist)Polisi Bongkar Perdagangan Belangkas Besar di Riau, 1.449 Ekor Disita
  Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Zulkifli Syukur (foto/MCR)Kepala Daerah Riau Dilantik Presiden Prabowo di Jakarta, Pemprov Pastikan Persiapan Matang
Plh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Zarman Candra (foto/int)Hasil Reses DPRD Pekanbaru Diserahkan ke Pemko, Aspirasi Warga Akan Masuk Musrenbang
Ilustrasi banjir di Jalintim Pelalawan tak kunjung surut (foto/int)Meski Debit Sungai Kampar Surut, Banjir Masih Genangi Jalintim KM 83 Pelalawan
Pelantikan Walikota dan Wawako Pekanbaru terpilih tunggu hasil sidang MK RI (foto/int)Pelantikan Walikota Terpilih, Barisan Muda Pekanbaru Imbau Hindari Hoax dan Jaga Kondusifitas
Puluhan warga Kecamatan Pusako, Siak terdampak banjir dan mengungsi ke tenda darurat (foto/int)Banjir Melanda Kecamatan Pusako Siak, 50 Warga Mengungsi ke Tenda Darurat
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved