Bertambah 9 Orang, Ini 22 Anggota DPR Terpilih dari Kalangan Artis
Selasa, 01 Oktober 2024 - 12:43:29 WIB
JAKARTA - Sebanyak 580 anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029, akan dilantik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Tak hanya dari elite parpol dan pengusaha saja, kalangan pesohor atau artis juga turut mewarnai parlemen tahun ini. Bahkan jumlahnya bertambah 9 orang dari tahun lalu.
Berikut 22 nama anggota DPR RI terpilih dari kalangan pesohor atau artis.
1 Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari PAN - Dapil DKI I
2 Once Mekel dari PDIP - Dapil DKI II
3 Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN - Dapil DKI II
4 Junico BP. Siahaan dari PDIP - Dapil Jabar I
5 Melly Goeslaw dari Partai Gerindra - Dapil Jabar I
6 Nurul Arifin dari Partai Golkar - Dapil Jabar I
7 Denny Wahyudi alias Denny Cagur dari PDIP - Dapil Jabar II
8 Rachel Maryam Sayidina dari Partai Gerindra - Dapil Jabar II
9 Dede Yusuf Macan Effendi dari Partai Demokrat - Dapil Jabar II
10 Tommy Kurniawan dari PKB - Dapil Jabar V
11 Primus Yustisio dari PAN - Dapil Jabar V
12 Desy Ratnasari dari PAN - Dapil Jabar IV
13 Rieke Diah Pitaloka dari PDIP - Dapil Jabar VII
14 Verrel Bramasta dari PAN - Dapil Jabar VII
15 Raden Wulansari alias Mulan Jameela dari Partai Gerindra - Dapil Jabar XI
16 Nafa Urbach dari Partai NasDem - Dapil Jateng VI
17 Ashraff Abu dari Partai Golkar - Dapil Jateng X
18 Arzeti Bilbina Setiawan dari PKB - Dapil Jatim I
19 Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani dari Partai Gerindra - Dapil Jatim I
20 Dina Lorenza Audria dari Partai Demokrat - Dapil Jatim III
21 Pulung Agustanto dari PDIP - Dapil Jatim VI
22 Iyeth Bustami dari PKB - Dapil Riau I
Pelantikan anggota DPR terpilih akan dihadiri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin. Pelantikan akan berlangsung setelah KPU RI mengumumkan anggota DPR, DPD, MPR RI termuda hingga tertua.
Lebih lanjut, anggota DPR RI termuda dan tertua akan menjadi pimpinan sementara dan memimpin rapat paripurna penetapan pimpinan DPR RI periode 2024-2029.
Undang-Undang MD3 menjelaskan, Ketua DPR RI adalah Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak di DPR RI.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI adalah Anggota DPR RI yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Diketahui, dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, KPU menetapkan delapan di antaranya memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.
Sementara, partai yang dinyatakan tak memenuhi ambang batas yakni Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, PKN, Hanura, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSl, Perindo, PPP, dan Partai Ummat, seperti yang dilansir dari inilah.
Berikut rinciannya perolehan kursi DPR RI periode 2024-2029:
1. PKB 68 kursi
2. Partai Gerindra 86 kursi
3. PDI Perjuangan 110 kursi
4. Partai Golkar 102 kursi
5. Partai NasDem 69 kursi
6. PKS 53 kursi
7. PAN 48 kursi
8. Partai Demokrat 44 kursi
(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :