JAKARTA - Media sosial dihebohkan dengan kemunculan gambar peringatan darurat yang menampilkan lambang Burung Garuda berlatar biru dongker, sebagai bentuk protes terhadap DPR RI dan Pemerintah yang menolak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejak pagi ini, ribuan pengguna media sosial, termasuk para tokoh publik, ramai-ramai memasang gambar Garuda tersebut sebagai foto profil atau unggahan di akun mereka.
Gerakan ini bermula dari akun-akun populer seperti @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram dan X (dulu Twitter). Unggahan mereka yang hanya disertai tulisan "peringatan darurat" di atas gambar Burung Garuda, langsung viral dan memicu gelombang dukungan dari warganet yang merasa prihatin terhadap sikap DPR RI.
Tidak hanya warganet biasa, sejumlah pesohor juga ikut meramaikan gerakan ini. Komedian dan presenter Pandji Pragiwaksono, misalnya, mengunggah gambar Burung Garuda dengan latar biru dongker di akun Instagram dan X miliknya. Dalam keterangannya, Pandji menulis, "Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan. Presidennya Gemoy, Pemerintahnya Goyang," yang dikutip pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Selain Pandji, komika Bintang Emon dan sutradara film Joko Anwar juga ikut mengunggah gambar serupa di akun media sosial mereka. Tak ketinggalan, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, juga turut serta dengan mengunggah gambar peringatan darurat di akun X-nya.
Peringatan darurat ini muncul di tengah polemik revisi Undang-Undang Pilkada yang sedang dibahas DPR RI. Revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap dua putusan Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang diterbitkan pada 20 Agustus kemarin. Putusan tersebut menolak skenario kotak kosong di Pilkada 2024 dan menutup peluang Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, untuk dicalonkan dalam Pilgub.
Namun, DPR RI justru menolak mengakomodasi putusan MK tersebut dalam revisi UU Pilkada. DPR lebih memilih untuk mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan kepala daerah terpilih, bukan sejak penetapan calon. Dengan keputusan ini, Kaesang Pangarep yang baru berusia 29 tahun saat ini, berpeluang maju di Pilkada 2024 setelah genap berusia 30 tahun pada Desember 2024, atau empat bulan setelah masa pendaftaran dibuka.
Polemik Putusan: 'Karpet Merah' untuk Kaesang?
Keputusan DPR RI yang menyetujui Putusan MA ini menuai kritik tajam. Banyak pihak menilai langkah ini sebagai upaya memberikan 'karpet merah' bagi Kaesang untuk maju di Pilkada. "Setuju ya merujuk pada putusan Mahkamah Agung, ya? Lanjut?" ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi, saat memimpin rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada 21 Agustus 2024.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 juga menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, memungkinkan mereka tetap mencalonkan calon gubernur dan wakil gubernur jika memenuhi perolehan suara yang disyaratkan MK. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, sementara partai dengan kursi di parlemen tetap harus memenuhi syarat lama, yang membuat PDIP dan Anies Baswedan terancam tidak bisa mengikuti Pilkada.
"Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan," bunyi ketentuan tersebut seperti dikutip dari tempo.co. (*)