www.halloriau.com  


BREAKING NEWS :
209 Pengaman TPS di Inhu Cek Kolesterol Hingga Asam Urat
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Paskibraka Putri Dilarang Berjilbab, MUI: Kebijakan BPIP Tidak Beradab
Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:32:20 WIB

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keberatannya terhadap kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri, yang dinilai tidak bijak, tidak adil dan tidak beradab.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menuturkan, keputusan BPIP ini tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi dan Pancasila, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan BPIP terhadap peraturannya sendiri.

"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja? Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tidak adil, dan tidak beradab," tegas Kiai Cholil melansir laman resmi mui.or.id, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut, Kiai Cholil mengungkapkan, BPIP telah melanggar Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022, yang secara jelas mencantumkan atribut jilbab dalam tata pakaian Paskibraka.

"Dalam Peraturan BPIP tersebut dijelaskan, untuk putri yang berhijab, diperbolehkan mengenakan ciput warna hitam. Namun, aturan ini justru dihapus dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024," ucapnya.

Perubahan tersebut, menurutnya, memangkas jumlah atribut yang harus dikenakan Paskibraka, dari enam poin menjadi hanya lima poin. Adapun poin yang dihilangkan adalah ciput untuk peserta yang berjilbab.

"Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya lima poin," jelasnya.

Kiai Cholil juga mengkritisi pernyataan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi yang menyebut pelepasan jilbab hanya berlaku saat upacara pengibaran bendera.

Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan sikap tidak sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan.

"Pernyataan itu sangat menyakitkan, karena seolah-olah ajaran agama bisa dipermainkan. Ini bukan soal kebhinekaan, tapi pemaksaan seragam yang tidak menghargai keberagaman," ujarnya.

Kiai Cholil menambahkan, tindakan tersebut justru menjadi bentuk diskriminasi terhadap umat Islam di Indonesia, yang mayoritas beragama Muslim.

Ia menegaskan, seluruh warga negara berhak menjalankan ajaran agamanya, sesuai dengan sila pertama Pancasila dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama.

"Adik-adik Paskibraka yang dipaksa menandatangani persetujuan untuk tidak memakai jilbab berarti tidak boleh ikut mengibarkan bendera jika tetap mengenakan atribut keagamaan. Ini jelas diskriminasi," tegasnya.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ratusan personel Polres Inhu cek kesehatan (foto/andri)209 Pengaman TPS di Inhu Cek Kolesterol Hingga Asam Urat
Ilustrasi banjir mengancam Riau di akhir tahun akibat curah hujan tinggi (foto/int)Curah Hujan Meningkat, BPBD Riau Minta Pemda Perkuat Persiapan Antisipasi Banjir
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Boby Rachmat foto bersama Deputy Business Unit (BU) Head Plantation RAPP, Adi Kusnadi, OHS Manager RAPP, Edy Supriyatno, Estate Manager Blok Tesso, Budi Waskito, Estate Manager Blok Tasik Belat, Ricky Tohar, dan Askep OHS Departemen Syarly Susan. Pemprov Riau Beri 4 Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada RAPP
Kapolsek Simpang Kanan Ipda Martin Luther Munte beri imbauan Kamtibmas kepada Anggota PPK dan PPS (foto/afrizal)Cooling System, Kapolsek Simpang Kanan Ajak Anggota PPK dan PPS Ciptakan Kamtibmas
Pj Gubernur Riau, Rahman Hadi (foto/yuni)Pj Gubri Terbitkan Surat Gubernur Terkait Penetapan Upah Minimum 2025
  Debat kedua Pilwako Pekanbaru malam ini dijaga ratusan aparat keamanan (foto/int)Malam Ini Debat Kedua Pilwako, Polresta Pekanbaru Kerahkan 700 Personel
Anggota DPD RI dilaporkan ke Bawaslu Riau atas dugaan tak netral di Pilgubri (foto/ist)Terancam Sanksi Pidana, Bawaslu Riau Terima Laporan Dugaan Anggota DPR RI MM Tak Netral
Setyo Budiyanto .Setyo Terpilih Jadi Ketua KPK
Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat or IOH) celebrates its 57th anniversary.With 57 Years of Expertise in The Telecommunications Business, Indosat Promotes The Spirit of Transition to AI Techco
Riau Regional Police Chief, Inspector General Mohammad Iqbal SIK MH accompanied by the Director of Narcotics Research, Police Commissioner Manang Soebekti during his exposure at the Riau Regional Police Headquarters.(photo: doc/halloriau.com)Between January and November 2024, Riau Regional Police Seized Over Half a Ton of Crystal Meth From 3,220 Suspects
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved