www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Libur Nataru 2025, Jam Operasional Roro Dumai-Rupat Ditambah Hingga Malam
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Paskibraka Putri Dilarang Berjilbab, MUI: Kebijakan BPIP Tidak Beradab
Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:32:20 WIB

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keberatannya terhadap kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri, yang dinilai tidak bijak, tidak adil dan tidak beradab.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menuturkan, keputusan BPIP ini tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi dan Pancasila, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan BPIP terhadap peraturannya sendiri.

"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja? Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tidak adil, dan tidak beradab," tegas Kiai Cholil melansir laman resmi mui.or.id, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut, Kiai Cholil mengungkapkan, BPIP telah melanggar Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022, yang secara jelas mencantumkan atribut jilbab dalam tata pakaian Paskibraka.

"Dalam Peraturan BPIP tersebut dijelaskan, untuk putri yang berhijab, diperbolehkan mengenakan ciput warna hitam. Namun, aturan ini justru dihapus dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024," ucapnya.

Perubahan tersebut, menurutnya, memangkas jumlah atribut yang harus dikenakan Paskibraka, dari enam poin menjadi hanya lima poin. Adapun poin yang dihilangkan adalah ciput untuk peserta yang berjilbab.

"Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya lima poin," jelasnya.

Kiai Cholil juga mengkritisi pernyataan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi yang menyebut pelepasan jilbab hanya berlaku saat upacara pengibaran bendera.

Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan sikap tidak sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan.

"Pernyataan itu sangat menyakitkan, karena seolah-olah ajaran agama bisa dipermainkan. Ini bukan soal kebhinekaan, tapi pemaksaan seragam yang tidak menghargai keberagaman," ujarnya.

Kiai Cholil menambahkan, tindakan tersebut justru menjadi bentuk diskriminasi terhadap umat Islam di Indonesia, yang mayoritas beragama Muslim.

Ia menegaskan, seluruh warga negara berhak menjalankan ajaran agamanya, sesuai dengan sila pertama Pancasila dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama.

"Adik-adik Paskibraka yang dipaksa menandatangani persetujuan untuk tidak memakai jilbab berarti tidak boleh ikut mengibarkan bendera jika tetap mengenakan atribut keagamaan. Ini jelas diskriminasi," tegasnya.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dishub Riau menambah jam pelayanan Roro Dumai-Rupat selama liburan Nataru (foto/int)Libur Nataru 2025, Jam Operasional Roro Dumai-Rupat Ditambah Hingga Malam
RTH Kaca Mayang tampak sepi di momen liburan sekolah (foto/magang2)Liburan Natal, RTH Kaca Mayang di Pekanbaru Sepi
Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru disesaki kendaraan (foto/Yuni)Momen Libur Nataru, Jalanan di Pekanbaru Disesaki Kendaraan
Polres Inhil lakukan pengecekan Rumah Ibadah Perayaan Natal (foto/Ayendra)Polres Inhil Cek Sejumlah Gereja untuk Berikan Rasa Aman dan Nyaman
Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi (kiri) tegaskan kasus korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau terus didalami (foto/Antara)Polda Riau Cegah Dalang Korupsi SPPD Fiktif DPRD Kabur ke Luar Negeri
  Ketua MUI Kota Pekanbaru, Akbarizan (foto/ist)Punya Relasi Pemerintah Pusat, Ketua MUI Pekanbaru Yakin AMAn Bawa Perubahan
Jalan amblas lintas Riau-Sumbar KM 90 Desa Tanjung Alai mulai diperbaiki (foto/int)Perbaikan Jalan Amblas KM 90 Tanjung Alai Ditargetkan Kelar Sepekan
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten 50 Kota, Rahmadinol (foto/int)BPBD 50 Kota Ingatkan Pengendara Waspadai Longsor dan Banjir
Ilustrasi harga TBS Riau hari ini Rp3.720 per Kg (foto/int)Harga TBS Sawit Plasma di Riau Pekan Ini Capai Rp3.720 per Kg
Kanit Intel pimpin cooling system di Kelurahan Simpang Kanan (foto/ist)Kanit Intel Pimpin Cooling System di Simpang Kanan Pasca Pilkada
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved