www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Catat, Nomor Darurat Tol Riau untuk Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Paskibraka Putri Dilarang Berjilbab, MUI: Kebijakan BPIP Tidak Beradab
Kamis, 15 Agustus 2024 - 19:32:20 WIB

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan keberatannya terhadap kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri, yang dinilai tidak bijak, tidak adil dan tidak beradab.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis menuturkan, keputusan BPIP ini tidak hanya bertentangan dengan nilai-nilai konstitusi dan Pancasila, tetapi juga mencerminkan ketidakpatuhan BPIP terhadap peraturannya sendiri.

"BPIP ini tak patuh, melanggar aturan konstitusi dan Pancasila. Buat apa bikin aturan melepas jilbab saat upacara saja? Sungguh ini aturan dan kebijakan yang tak bijak, tidak adil, dan tidak beradab," tegas Kiai Cholil melansir laman resmi mui.or.id, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut, Kiai Cholil mengungkapkan, BPIP telah melanggar Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perpres Nomor 51 Tahun 2022, yang secara jelas mencantumkan atribut jilbab dalam tata pakaian Paskibraka.

"Dalam Peraturan BPIP tersebut dijelaskan, untuk putri yang berhijab, diperbolehkan mengenakan ciput warna hitam. Namun, aturan ini justru dihapus dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024," ucapnya.

Perubahan tersebut, menurutnya, memangkas jumlah atribut yang harus dikenakan Paskibraka, dari enam poin menjadi hanya lima poin. Adapun poin yang dihilangkan adalah ciput untuk peserta yang berjilbab.

"Bahwa pada poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya lima poin," jelasnya.

Kiai Cholil juga mengkritisi pernyataan Kepala BPIP, Yudian Wahyudi yang menyebut pelepasan jilbab hanya berlaku saat upacara pengibaran bendera.

Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan sikap tidak sensitif terhadap nilai-nilai keagamaan.

"Pernyataan itu sangat menyakitkan, karena seolah-olah ajaran agama bisa dipermainkan. Ini bukan soal kebhinekaan, tapi pemaksaan seragam yang tidak menghargai keberagaman," ujarnya.

Kiai Cholil menambahkan, tindakan tersebut justru menjadi bentuk diskriminasi terhadap umat Islam di Indonesia, yang mayoritas beragama Muslim.

Ia menegaskan, seluruh warga negara berhak menjalankan ajaran agamanya, sesuai dengan sila pertama Pancasila dan Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama.

"Adik-adik Paskibraka yang dipaksa menandatangani persetujuan untuk tidak memakai jilbab berarti tidak boleh ikut mengibarkan bendera jika tetap mengenakan atribut keagamaan. Ini jelas diskriminasi," tegasnya.(*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Nomor darurat Tol Riau untuk libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025 (foto/rivo)Catat, Nomor Darurat Tol Riau untuk Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025
Kanit Samapta Polsek Simpang Kanan, Aipda R.J Pardede beri imbauan Kamtibmas ke masyarakat (foto/afrizal)Kanit Samapta Beri Imbauan Kamtibmas ke Masyarakat Simpang Kanan
Debit banjir di Jalintim Km 83 Desa Kemang Pelalawan, berangsur turun (foto/IG Polrespelalawan)Banjir di Jalintim Km 83 Pelalawan Menurun, Arus Lalu Lintas Masih Sistem Buka-Tutup
Tersangka RA (20), seorang sales ditangkap Polsek Mandau atas kasus uang palsu (foto/Antara)Terungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Bathin Solapan, Polisi Amankan Rp3,6 Juta
ilustrasi bendera Partai Golkar.Musda Golkar Riau Belum Final, Menunggu Arahan DPP
  Walikota Pekanbaru terpilih, Agung Nugroho jumpai BPJN dan BWS (foto/yuni)Cari Solusi Banjir-Jalan Berlubang di Pekanbaru, Agung Nugroho Temui BPJN dan BWS
Ketua ASN PPPK Guru Riau, Ekowi perjuangkan aspirasi di DPRD (foto/ist)ASN PPPK Guru Riau Sampaikan 9 Aspirasi ke DPRD
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra (foto/int)OPD Pekanbaru Terima DPA 2025, Sekda Ingatkan Pakai Anggaran Sesuai Aturan
ilustrasi.Memahami Arti Sincia dalam Perayaan Tahun Baru Imlek
Bengkel Siaga 24 Jam berlokasi strategis di Jl. Mayjend Bambang Soegeng No.7, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah. Mitsubishi Fuso Resmikan Bengkel Siaga 24 Jam di Magelang
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved