JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkap harga tiket pesawat di Indonesia, termahal kedua di dunia. Hanya Brasil yang memiliki harga tiket maskapai udara lebih tinggi.
Di kawasan ASEAN, Indonesia memegang rekor sebagai negara dengan harga tiket pesawat rata-rata paling mahal.
“Dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan negara berpenduduk tinggi lainnya, harga tiket penerbangan Indonesia berada di posisi kedua setelah Brasil,” kata Luhut melalui akun Instagram pribadinya, @luhut.pandjaitan, Minggu (14/7/2024).
Luhut menjelaskan bahwa lonjakan harga tiket pesawat di Indonesia dipicu oleh meningkatnya aktivitas penerbangan pasca-pandemi Covid-19.
"Tingginya harga tiket penerbangan menjadi keluhan banyak orang akhir-akhir ini. Hal ini disebabkan oleh aktivitas penerbangan global yang telah pulih hingga 90 persen dibandingkan dengan situasi sebelum pandemi," tambahnya.
Menurut data dari Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), pada tahun 2024 diperkirakan akan ada 4,7 miliar penumpang global, atau meningkat 200 juta penumpang dibandingkan tahun 2019.
Untuk mengatasi masalah ini, Luhut menyatakan pemerintah sedang menyiapkan beberapa langkah efisiensi dan penurunan harga tiket.
"Salah satu langkah yang kami siapkan adalah evaluasi biaya operasional pesawat. Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen terbesar biaya operasi pesawat perlu diidentifikasi lebih rinci," jelasnya.
Luhut menambahkan bahwa pemerintah juga tengah merumuskan strategi untuk mengurangi CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan.
Selain itu, pemerintah berencana untuk mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan membuka larangan terbatas (Lartas) terhadap barang impor tertentu yang dibutuhkan dalam sektor penerbangan, mengingat porsi perawatan menyumbang 16 persen dari total biaya setelah avtur.
Luhut juga menyebutkan bahwa mekanisme pengenaan tarif saat ini berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC) bagi penumpang yang melakukan transfer atau pergantian pesawat.
"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan dalam mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," tutup Luhut seperti dikutip dari Kompas.com. (*)