www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Banjir Kepung Tembilahan, Ketinggian Air Capai Lutut Orang Dewasa
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Viral Beli Cokelat Rp1 Juta Dipajaki Bea Cukai Rp9 Juta, Cek Faktanya
Jumat, 24 Mei 2024 - 14:22:11 WIB
Ilustrasi akses barang keluar masuk di Bea Cukai (foto/ist)
Ilustrasi akses barang keluar masuk di Bea Cukai (foto/ist)

Baca juga:

JAKARTA - Media sosial kembali dihebohkan dengan unggahan seorang netizen yang membeli cokelat seharga Rp 1 juta dan dikenai pajak Bea Cukai sebesar Rp 9.050.000.

Unggahan tersebut menampilkan produk cokelat dari berbagai merek dan sebuah surat tagihan. Dalam surat itu tertulis peringatan untuk segera melunasi tagihan barang kiriman dari luar negeri.

"URGENT. Kiriman luar negeri segera dilunasi. Lebih dari 3 hari sejak tanggal invoice terkena biaya simpan," bunyi surat tagihan yang dilihat pada Kamis (13/4/2023).

Kok bisa dipajaki sebesar Itu? Berikut fakta lengkapnya seperti dikutip detiksumut:

1. Barang Kiriman Kena Pungutan Rp 8,8 Juta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa cokelat tersebut masuk dalam tagihan barang kiriman dengan resi EE844479556TW. Atas kiriman tersebut, dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000, yang terdiri dari:
- Bea masuk sebesar Rp 3.460.000
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 2.326.000
- Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 3.073.000.

Pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," jelas seorang pegawai DJBC dalam video di TikTok resmi @beacukairi.

2. Ada Tas Chanel dalam Paket
Berdasarkan invoice, selain cokelat, kiriman tersebut juga berisi 20 pack (5 kg) makanan senilai US$ 40 atau Rp 616.160, serta tas Chanel senilai US$ 1.108 atau Rp 17.067.632.

"esuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, kiriman makanan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 11%. Sementara itu, kiriman tas mewah dikenakan bea masuk 20%, PPN 11%, dan PPh 15%.

"Di luar pungutan negara senilai Rp 8.859.000 terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan Bea Cukai," tambah pegawai DJBC.

3. Bea Cukai Ingatkan Maraknya Hoaks
Bea Cukai mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek barang kiriman melalui situs resmi beacukai.go.id/barangkiriman. "Selalu teliti informasi yang diterima dan waspada terhadap penyebaran berita hoaks. Pastikan saring sebelum sharing," imbuhnya.

Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih paham mengenai prosedur dan biaya yang dikenakan pada barang kiriman dari luar negeri, serta waspada terhadap informasi yang tidak akurat. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Beberapa lokasi pohon tumbang di Tembilahan akibat hujan, warga di minta waspada (Foto: BPBD Inhil)Banjir Kepung Tembilahan, Ketinggian Air Capai Lutut Orang Dewasa
Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru tingkatkan antisipasi masuknya virus HMPV di Pekanbaru, Riau. (Foto: Sri Wahyuni)Tak Perlu Panik, Bandara SSK II Pekanbaru Antisipasi HMPV Sesuai Arahan Kemenkes
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar. (Foto: Int)Direkomendasikan untuk Ditutup, Satpol PP Diminta Tegas Terhadap THM Live House
Ilustrasi cabai, (Foto: Engin Akyurt/Pexels.com)Harga Cabai Rawit di Pekanbaru Meroket hingga Rp80.000 per Kg di Akhir Pekan
Ilustrasi zodiak. (Foto: Mikhail Nilov/Pexels.com)Ramalan Zodiak: Aquarius Harus Fokus, Cancer Jangan Putus Asa
  Zulfikar Rafi Al Ghany, Head of Public Relations PT SIS. (Foto: Istimewa)Fokus Pendidikan dan Lingkungan, Ini Aksi Nyata CSR Suzuki Indonesia di 2024
Polsek Simpang Kanan terus menggencarkan program Cooling System Pilkada Damai di Bagan Nibung. (Foto: Afrizal)Polsek Simpang Kanan Lanjutkan Program Cooling System Pasca Pilkada di Bagan Nibung
Honda Soekarno Hatta mengadakan showroom iven dan menghadirkan promo dan bonus menarik. (Foto: Mimi Purwanti)Jangan Sampai Kelewatan! Showroom Event Honda Soekarno Hatta Pekanbaru Hadir dengan Penawaran Spesial
Kuasa hukum menyerahkan bukti usai sidang pendahuluan Perkara Nomor 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Pekanbaru. (Foto: Humas MKRI/Bayu)Sengketa Pilwalko Pekanbaru Berlanjut di MK: Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Fasilitas Negara Jadi Sorotan
Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Jajaran Pengurus PWI Riau bersama Kepala SKK Migas Smubagut yang baru CW Wicaksono. (Foto: Istimewa)CW Wicaksono Nahkodai SKK Migas Sumbagut, Fokus Tingkatkan Produksi Migas Riau
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved