Viral Beli Cokelat Rp1 Juta Dipajaki Bea Cukai Rp9 Juta, Cek Faktanya
Jumat, 24 Mei 2024 - 14:22:11 WIB
|
Ilustrasi akses barang keluar masuk di Bea Cukai (foto/ist) |
Baca juga:
|
JAKARTA - Media sosial kembali dihebohkan dengan unggahan seorang netizen yang membeli cokelat seharga Rp 1 juta dan dikenai pajak Bea Cukai sebesar Rp 9.050.000.
Unggahan tersebut menampilkan produk cokelat dari berbagai merek dan sebuah surat tagihan. Dalam surat itu tertulis peringatan untuk segera melunasi tagihan barang kiriman dari luar negeri.
"URGENT. Kiriman luar negeri segera dilunasi. Lebih dari 3 hari sejak tanggal invoice terkena biaya simpan," bunyi surat tagihan yang dilihat pada Kamis (13/4/2023).
Kok bisa dipajaki sebesar Itu? Berikut fakta lengkapnya seperti dikutip detiksumut:
1. Barang Kiriman Kena Pungutan Rp 8,8 Juta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa cokelat tersebut masuk dalam tagihan barang kiriman dengan resi EE844479556TW. Atas kiriman tersebut, dikenakan pungutan negara sejumlah Rp 8.859.000, yang terdiri dari:
- Bea masuk sebesar Rp 3.460.000
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 2.326.000
- Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 3.073.000.
Pungutan negara tersebut ditetapkan berdasarkan invoice yang dilampirkan dalam barang kiriman tersebut," jelas seorang pegawai DJBC dalam video di TikTok resmi @beacukairi.
2. Ada Tas Chanel dalam Paket
Berdasarkan invoice, selain cokelat, kiriman tersebut juga berisi 20 pack (5 kg) makanan senilai US$ 40 atau Rp 616.160, serta tas Chanel senilai US$ 1.108 atau Rp 17.067.632.
"esuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019, kiriman makanan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% dan PPN sebesar 11%. Sementara itu, kiriman tas mewah dikenakan bea masuk 20%, PPN 11%, dan PPh 15%.
"Di luar pungutan negara senilai Rp 8.859.000 terdapat pembayaran lain-lain yang bukan merupakan pungutan Bea Cukai," tambah pegawai DJBC.
3. Bea Cukai Ingatkan Maraknya Hoaks
Bea Cukai mengingatkan masyarakat untuk selalu mengecek barang kiriman melalui situs resmi beacukai.go.id/barangkiriman. "Selalu teliti informasi yang diterima dan waspada terhadap penyebaran berita hoaks. Pastikan saring sebelum sharing," imbuhnya.
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih paham mengenai prosedur dan biaya yang dikenakan pada barang kiriman dari luar negeri, serta waspada terhadap informasi yang tidak akurat. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :