www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Catat, Nomor Darurat Tol Riau untuk Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Tegas! Ini Sanksi Kalau Langgar Aturan Mudik Lebaran 2021
Minggu, 28 Maret 2021 - 08:53:58 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Baca juga:

JAKARTA - Korps Lalu Lintas Polri akan memberi sanksi tegas bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik lebaran pada tahun ini.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudy Antariksawan menyebut sanksi tersebut sama seperti yang berlaku pada musim lebaran 2020 lalu, yakni meminta agar masyarakat yang kedapatan hendak mudik untuk memutar balik kendaraannya.

"Putar balik," tegas Rudy, Jumat (26/3/2021),  seperti yang dilansir dari bisnis.

Oleh karena itu, Korlantas Polri akan melakukan penyekatan di pintu masuk dan keluar yang biasa digunakan sebagai jalur mudik.

Saat ini pola pengamanan katanya akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Polri juga akan bersinergi dengan stakeholder terkait dalam rangka kebijakan lalu lintas, khususnya antisipasi arus mudik lebaran 2021. Namun yang pasti, pola pencegahannya akan dilakukan secara tegas dan humanis.

"Kami akan melakukan pengaturan dan penjagaan di pos-pos pengamanan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 dan terus melaksanakan operasi yustisi tentang prokes," tutur Rudy.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan keputusan larangan mudik Lebaran. Keputusan itu ditetapkan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan setelah digelarnya rapat koordinasi antara Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, pegawai BUMN, pegawai swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan semaksimal mungkin sesuai yang diharapkan," kata Muhadjir dalam keterangan pers, Jumat (26/3/2021).*

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Nomor darurat Tol Riau untuk libur panjang Isra Miraj dan Imlek 2025 (foto/rivo)Catat, Nomor Darurat Tol Riau untuk Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025
Kanit Samapta Polsek Simpang Kanan, Aipda R.J Pardede beri imbauan Kamtibmas ke masyarakat (foto/afrizal)Kanit Samapta Beri Imbauan Kamtibmas ke Masyarakat Simpang Kanan
Debit banjir di Jalintim Km 83 Desa Kemang Pelalawan, berangsur turun (foto/IG Polrespelalawan)Banjir di Jalintim Km 83 Pelalawan Menurun, Arus Lalu Lintas Masih Sistem Buka-Tutup
Tersangka RA (20), seorang sales ditangkap Polsek Mandau atas kasus uang palsu (foto/Antara)Terungkap Kasus Peredaran Uang Palsu di Bathin Solapan, Polisi Amankan Rp3,6 Juta
ilustrasi bendera Partai Golkar.Musda Golkar Riau Belum Final, Menunggu Arahan DPP
  Walikota Pekanbaru terpilih, Agung Nugroho jumpai BPJN dan BWS (foto/yuni)Cari Solusi Banjir-Jalan Berlubang di Pekanbaru, Agung Nugroho Temui BPJN dan BWS
Ketua ASN PPPK Guru Riau, Ekowi perjuangkan aspirasi di DPRD (foto/ist)ASN PPPK Guru Riau Sampaikan 9 Aspirasi ke DPRD
Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Zarman Candra (foto/int)OPD Pekanbaru Terima DPA 2025, Sekda Ingatkan Pakai Anggaran Sesuai Aturan
ilustrasi.Memahami Arti Sincia dalam Perayaan Tahun Baru Imlek
Bengkel Siaga 24 Jam berlokasi strategis di Jl. Mayjend Bambang Soegeng No.7, Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah. Mitsubishi Fuso Resmikan Bengkel Siaga 24 Jam di Magelang
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
Tingkatkan Kualitas SDM, PT BSP - UMRI Teken MoU
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved