SIJUNJUNG - Warga Jorong Bukit 7 Nagari Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) dihebohkan penampakan seekor harimau sumatera beberapa hari yang lalu.
Satwa yang dilindungi itu menampakkan wujudnya di perkebunan karet warga.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatra Barat menyebut sudah menerima laporan dari masyarakat tentang kemunculan Harimau Sumatera di Nagari Solok Ambah, Kabupaten Sijunjung.
Plh Kepala Balai KSDA Sumbar Eka Damayanti menyebut kemunculan harimau Sumatra itu diketahui oleh seorang warga yang tengah berada di kebun karet pada Senin (2/10/2023) lalu sekitar pukul 10.38 WIB. Bahkan warga tersebut turut memfoto harimau itu dengan jarak 12 meter.
"Benar ada harimau Sumatra yang muncul di Nagari atau Desa Ambah itu. Dalam catatan kita, dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini belum ada ditemukannya kemunculan harimau Sumatra di Sijunjung," kata Eka, Kamis (5/10/2023) dikutip bisnis.com.
Tetapi apakah kemunculan harimau Sumatera itu akibat adanya terjadi karhutla di daerah tetangga yakni Kabupaten Dharmasraya, Eka menegaskan belum berani menarik korelasinya, antara kemunculan harimau dengan terjadinya Karhutla.
"Saat ini juga tidak ada kejadian Karhutla di sekitar lokasi konflik (Sijunjung). Jadi kami belum berani menarik korelasinya. Tapi kondisi cuaca berapa waktu terakhir ini, mungkin bisa berpengaruh terhadap pergerakan satwa," ujarnya.
Dikatakannya untuk memastikan kondisi itu, BKSDA menurunkan Tim WRU terdekat yaitu WRU Seksi Konservasi Wilayah III, melakukan tindakan pengamanan sesuai dengan SOP.
Menurutnya hingga malam tadi tim telah melakukan pemantauan di lokasi konflik. Selanjutnya Tim WRU juga turut melakukan edukasi, dan supervisi kepada warga masyarakat Solok Ambah melalui HP Android, karena tindakan nyata tidak mungkin dilakukan pada malam hari.
"Jadi ke depannya Tim WRU kita akan terus memantau keberadaan HS tersebut untuk memberikan rasa aman kepada warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan, baik hutan Cagar Alam Pangean 1 maupun hutan lindung yang ada di Nagari Solok Ambah itu," jelasnya.
BKSDA mengimbau kepada masyarakat agar tidak memasang jerat apalagi berburu dengan alasan apapun karena dapat dikenai sanksi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :