Berlaku Januari 2024
Siap-siap! Warga Medan Buang Sampah ke Sungai Kena Denda Rp 10 Juta
Rabu, 27 September 2023 - 19:57:08 WIB
|
Wali Kota Medan, Bobby Nasution (foto/detik) |
Baca juga:
|
MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution melakukan sosialisasi Perda Kota Medan No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah. Mulai Januari 2024, warga yang kedapatan membuang sampah akan dikenakan denda Rp 10 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
"Hari ini saya sampaikan, hal ini juga penting, dalam sosialisasinya juga menyampaikan Perda yang sudah lama ada saya minta setelah 63 hari kerja ini, nanti setelah kegiatan 63 hari ini kemungkinan bulan Desember, setelah selesai 63 hari ini akan kita gunakan Perda tentang pembuangan sampah itu, yang sudah lama ada, Ketua DPRD juga di sini," ujar Bobby, Rabu (27/9/2023).
Itu disampaikan Bobby saat bersih-bersih Sungai Deli bakal dilaksanakan selama 63 hari kerja ke depan. Bobby bakal mulai menerapkan Perda tersebut sejak Januari 2024 mendatang. Warga yang membuang sampah bakal dikenakan denda Rp 10 juta atau kurungan paling lama 3 bulan.
"Nanti kurang lebih di Januari 2024, siapapun yang membuang sampah di Sungai Deli ini akan kena denda Rp 10 juta atau kurungan tiga bulan," sebutnya.
Pemkot Medan bakal mendata titik-titik tumpukan sampah di sepanjang Sungai Deli. Sehingga dapat melakukan monitoring menggunakan CCTV maupun pos.
"Saya sudah bilang nanti camat, kan dalam pembersihan sudah kelihatan titik-titik tumpukan sampah harus jadi pantauan, kalau perlu CCTV, CCTV, kalau perlu pasang pos, pasang pos," tutupnya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :