TNI-Polri Hingga Pensiunan Ikut Naik Gaji, Menkeu: Sedang Kita Hitung
Rabu, 31 Mei 2023 - 11:46:59 WIB
PEKANBARU - Bukan cuma PNS atau ASN saja, tetapi TNI-Polri hingga pensiunan juga naik gaji tahun 2024. Itu dibenarkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.
Menkeu menyebut, keputusan terkait itu bakal disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Agustus 2023. Nantinya, pengumuman itu bakal masuk ke dalam bahasan saat penyampaian terkait dengan rancangan Undang-undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN 2024).
"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," sebut Sri Mulyani, Selasa (30/5/2023) dikutip detik.com.
Dalam kesempatan berbeda, Menkeu mengatakan soal kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, sampai pensiunan masih digodok oleh pemerintah.
"Kenaikan PNS insyaallah sedang digodok dengan bapak Presiden, beliau mempertimbangkan," sebut Sri Mulyani di Gedung DPR.
Sementara itu, isu terkait kenaikan gaji ASN muncul dari usulan yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas.
Menurutnya selama ini terjadi ketimpangan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS. Maka itu, daripada tukin yang besar dan tidak merata, ia mengusulkan agar gaji pokok PNS yang dinaikkan.
"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan," kata Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (17/5/2023) lalu.
Gaji PNS belum naik sejak 2019. Artinya sudah empat tahun para abdi negara tak merasakan kenaikan gaji.
Saat itu, kenaikan gaji ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui peraturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji rata-rata ASN sekitar 5%, termasuk bagi personel TNI dan Polri. Pertimbangannya dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS.
Gaji PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019 di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :