Divonis Bebas Atas Kasus Dito Mahendra, Nikita Mirzani Histeris
Kamis, 29 Desember 2022 - 15:06:40 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang putuskan vonis Nikita Mirzani dibebaskan, Kamis (29/12/2022).
Majelis hakim memutuskan selebritas Nikita dibebaskan dari dakwaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
"Menimbang perkara JPU tidak diterima maka diputuskan yang bersangkutan agar terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan," kata majelis hakim mengutip Detik.com, Kamis (29/12/2022).
Saat mendengar vonis hakim, Nikita Mirzani histeris hingga langsung sujud di ruang sidang.
Kemudian pengacaranya, Fahmi Bachmid, mendekati mantan pacar John Hopkins itu yang terus menangis. Lalu tampak dua Polwan ikut membantu Nikita Mirzani agar kembali duduk.
Seperti yang ramai diberitakan, Nikita Mirzani kecewa dengan Dito Mahendra, pihak yang melaporkannya. Sebab tidak juga hadir di persidangan walau empat kali diundang pengadilan.
Ia menuding jaksa penuntut umum berbohong. Lebih dari itu, Nikita Mirzani bahkan menuduh JPU menerima suap dari Dito Mahendra. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :