www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP, Siapkan Dokumen Ini
Jumat, 25 November 2022 - 07:19:59 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Baca juga:

JAKARTA - Memperpanjang STNK ternyata bisa dilakukan tanpa menggunakan KTP pemilik kendaraan sebelumnya. Simak caranya dan syarat dokumen-dokumen yang dibutuhkan di bawah ini.

KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli merupakan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK. Tapi yang sedikit sulit dilakukan ketika kendaraan yang kamu punya bekas. Ketika kamu membeli kendaraan bekas, nama yang tertera di STNK pastinya nama pemilik sebelumnya.

Untuk itu saat mau perpanjang STNK, kamu tetap membutuhkan KTP pemilik sebelumnya. Namun terkadang untuk menghubungi pemilik lama agak susah dan jelas membutuhkan waktu.

Lalu bisakah kalau memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama? Jawabannya jelas bisa, dan dilakukan dengan cara balik nama kendaraan sesuai dengan identitas KTP baru.

Cara ini merupakan yang paling mudah dan legal. Kalau sudah balik nama, kamu nantinya tidak lagi membutuhkan KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK, melainkan KTP atas nama sendiri.

Untuk melakukan proses balik nama, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dengan rincian sebagai berikut

1. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru
2. STNK asli dan fotokopi
3. BPKB asli dan fotokopi
4. Materai
5. Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual sebagai alat bukti bahwa kendaraan yang telah dibeli bukan hasil dari tindak pencurian. Tidak lupa dalam kwitansi tertulis nomor rangka dan mesin, warna, serta pelat nomor kendaraan.

Bila semua dokumen sudah siap, kamu bisa langsung mengunjungi Samsat terdekat. Tidak lupa bawa kendaraan yang sudah dibeli untuk dilakukan cek fisik. Selanjutnya, daftar balik nama dengan menyerahkan seluruh dokumen termasuk bukti cek fisik ke loket. Jika semuanya sudah selesai, kamu bisa mendapatkan STNK baru, seperti yang dilansir dari detik.

Adapun pengambilan STNK baru bisa dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan petugas. Selanjutnya, kamu bisa melakukan pembayaran di loket. (*)

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved