JAKARTA - Korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan bertambah menjadi 133 orang.
Andi Setiawan (33), warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, meninggal dunia pada Selasa (18/10/2022), usai menjalani perawatan selama 17 hari.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, drg Wiyanto Wijoyo, mengatakan bahwa Andi Setiawan meninggal di ruang ICU Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
"Pada Selasa (18/10/2022) pukul 08.00 WIB, pasien (Andi Setiawan) masih dalam kondisi stabil," kata Wiyanto, di Kantor Dinkes Kabupaten Malang, Selasa (18/10/2022).
Menurut Wiyanto, korban meninggal dunia akibat gagal napas tipe 2 on ventilator, infeksi paru, syok sepsis, dan penurunan kesadaran.
Dia pun memastikan bahwa Andi Setiawan tidak memiliki riwayat penyakit sebelum tragedi Kanjuruhan, pada Sabtu (1/10/2022).
Saat ini, 9 orang korban tragedi Kanjuruhan masih menjalani perawatan di rumah sakit. 7 orang korban dirawat di RSSA Kota Malang, sedangkan dua orang lainnya di RSUD Kanjuruhan.
"Kondisi medis sembilan korban yang dirawat ini, berdasarkan catatan rumah sakit, saat ini cukup stabil. Kami berharap sembilan korban ini segera pulih dan tidak ada lagi penambahan korban jiwa," ungkapnya.
Wiyanto menegaskan, pemerintah menanggung biaya perawatan para korban tragedi Kanjuruhan.
Dia menerangkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) menanggung biaya perawatan korban di RSSA Malang.
Sementara Pemkab Malang akan menanggung seluruh biaya perawatan korban tragedi Kanjuruhan yang dirawat di RSUD Kanjuruhan.
"Tidak ada setop biaya perawatan bagi korban. Kami akan membiayai penuh korban tragedi Kanjuruhan," pungkasnya.
Senada dengan Wiyanto, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, juga membantah pernyataan yang menyebut bahwa Pemprov Jatim akan mengehentikan pembiayaan perawatan para korban tragedi Kanjuruhan.
"Korban yang dirawat di RSSA Malang ditanggung Pemprov Jatim alias gratis. Mereka dirawat dengan baik sampai pulih dan bisa berkumpul dengan keluarga," ujar Khofifah di gedung negara Grahadi Surabaya, Senin (17/10/2022).
Dia menjelaskan, Pemprov Jatim tidak membiayai korban tragedi Kanjuruhan yang baru melapor setelah masa tanggap darurat berakhir, yakni 14 hari usai kejadian.
"Mereka (korban tragedi Kanjuruhan) bisa mendapatkan pelayanan gratis jika membawa surat pengantar dari Pemkot atau Pemkab Malang," tandasnya.
Sebelumnya, komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan yang menyebut Pemprov Jatim akan menghentikan pembiayaan perawatan bagi korban tragedi Kanjuruhan.
“Beberapa hari yang lalu kami diberi kabar oleh teman-teman Aremania, ini sedang kami telusuri. Ada informasi bahwa Pemprov Jatim menghentikan pembiayaan (korban) yang luka-luka, karena soal data dan lain sebagainya,” kata Choirul, Senin (17/10/2022), seperti yang dilansir dari kompas.
Dia menuturkan, Komnas HAM sangat menyayangkan dan akan mengevaluasi bila Pemprov Jatim benar-benar mengentikan pembiayaan perawatan para korban di rumah sakit. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)