Korlantas Polri Segera Terapkan BPJS Syarat Wajib Urus SIM
Minggu, 04 September 2022 - 09:20:39 WIB
JAKARTA - Korlantas Polri bakal menyiapkan layanan BPJS Kesehatan di seluruh Satpas SIM se-Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari aturan Presiden Jokowi untuk pengurusan SIM dan STNK.
Kakorlantas Polri irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ucap Firman dilansir detik.com, Minggu (4/9/2022).
Firman juga mengimbau masyarakat untuk mendaftar BPJS Kesehatan. Selain bisa mendapatkan layanan kesehatan dengan mudah, BPJS Kesehatan juga mempermudah masyarakat mendapat pelayanan publik lain, seperti SIM dan STNK.
"Aktifkan segera BPJS Kesehatan Anda sehingga akan memperoleh kesempatan untuk dilayani dengan lebih baik dan lebih cepat pada fasilitas publik lainnya, termasuk SIM dan STNK," sebutnya.
Dalam Inpres No 1 Tahun 2022, Presiden Jokowi menginstruksikan Kapolri untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Kapolri untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulis inpres tersebut.(*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :