www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Aplikasi Mobile JKN Mudah Digunakan Siapa Saja
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Habib Bahar Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Penyebaran Berita Bohong
Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:43:53 WIB
Habib Bahar bin Smith akan divonis enam bulan penjara di kasus penyebaran berita bohong (foto/int)
Habib Bahar bin Smith akan divonis enam bulan penjara di kasus penyebaran berita bohong (foto/int)

BANDUNG- Hari ini vonis Habib Bahar bin Smith terkait kasus penyabaran berita bohong dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Tagar #VonisBebasHBS meramaikan media sosial (Medsos) twitter, Selasa (16/8/2022).

Dikutip dari detik.com, ternyata Habib Bahar dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti.

Dalam putusannya itu, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan kegaduhan di kalangan rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ucap hakim.

Namun vonis diberikan majelis hakim itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.

Usai vonis hakim dibacakan, sejumlah pendukung Habib Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Ada yang berteriak tidak puas terhadao keputusan majelis hakim. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Yabes Oktivan.(foto: istimewa)Aplikasi Mobile JKN Mudah Digunakan Siapa Saja
Gubernur Riau, Syamsuar saat berdiskusi dengan petani Desa Pambang Baru Bengkalis.(foto: rivo/halloriau.com)Petani Desa Pambang Baru Bengkalis Minta Alat Berat, Ini Kata Gubri
Penandatanganan PKS dilaksanakan pada hari ini, Selasa (26/9/2023) di Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berlokasi Jakarta.APP Sinar Mas dan BRIN Kerjasama Kembangkan Budidaya Perikanan
Ketua DP Jatim, Prof Dr Warsito MPd saat berkunjung ke Siak.(foto: istimewa)Ketua DP Jatim Puji Program Pendidikan Pemkab Siak
Dishub Pekanbaru pasang portal di Jalan Pesantren cegah truk tonase besar masuk kota.(foto: rahmat/halloriau.com)Cegah Truk Bertonase Masuk Kota, Dishub Pekanbaru Pasang Portal di Jalan Pesantren
  Kecelakaan maut di Jalan Lintas Perawang-Dayun, Siak menewaskan Zuhri MC, petugas Protokoler Pemprov Riau.(foto: rivo/halloriau.com)Protokol Pemprov Riau Meninggal Dunia, Gubri Sampaikan Rasa Duka
Kegiatan GNPIP di lahan cabe Gapoktan petani milenial Desa Pambang Baru, Kecamatan Bantan, Selasa (26/9/2023).(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Pemkab Bengkalis Siap Dukung Program GNPIP Kendalikan Inflasi Pangan
Ilustrasi Oktober, Persatuan Media Nusantara Akan Deklarasi di Jakarta
Gedung Rektorat UIR.(foto: int)UIR Kirim Mahasiswa ke King Fadh University, Ikuti Program International Research Intern
Ilustrasi.(int)Sempat Nihil Pagi Tadi, Sore ini Ada 3 Titik Panas di Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Eka Hospital Pekanbaru Launching Klinik Obesitas
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2022 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved