Habib Bahar Divonis 6 Bulan Penjara di Kasus Penyebaran Berita Bohong
Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:43:53 WIB
 |
Habib Bahar bin Smith akan divonis enam bulan penjara di kasus penyebaran berita bohong (foto/int) |
BANDUNG- Hari ini vonis Habib Bahar bin Smith terkait kasus penyabaran berita bohong dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Tagar #VonisBebasHBS meramaikan media sosial (Medsos) twitter, Selasa (16/8/2022).
Dikutip dari detik.com, ternyata Habib Bahar dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita yang tidak pasti.
Dalam putusannya itu, hakim menilai Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama. Dalam hal ini pemilik pondok pesantren Tajul Allawiyin di Bogor dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan kegaduhan di kalangan rakyat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," ucap hakim.
Namun vonis diberikan majelis hakim itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Usai vonis hakim dibacakan, sejumlah pendukung Habib Bahar yang memenuhi area persidangan bergemuruh. Ada yang berteriak tidak puas terhadao keputusan majelis hakim. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :