Korban Pelecehan Seksual Temui Mendikbud Nadiem Minta Keadilan Pasca Syafri Harto Bebas
JAKARTA - L (21), korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri) menemui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud) Republik Indonesia, Nadiem Makarim di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
L didampingi oleh Mayor dan Wakil Mayor Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri, Khelvin Hardiansyah dan Voppy Rosea Bulki, menuntut keadilan pasca Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memberi vonis bebas kepada terdakwa pelecehan seksual, Syafri Harto, yang tak lain adalah dekan FISIP Unri non aktif.
"Kedatangan Komahi dan penyintas (korban) ke Jakarta merupakan langkah kepasrahan atas kondisi ketidakadilan yang terjadi di Universitas Riau, sehingga kami pergi untuk menjemput keadilan serta janji dari Pak Nadiem," kata Khelvin.
Ia mengungkapkan bahwa audiensi dilakukan di ruang kerja Nadiem Makarim, di kantor Kemdikbud Indonesia sekitar pukul 11.45 WIB tadi.
"Kami mengatakan kepada Pak Nadiem bahwa Komahi dan penyintas membutuhkan langkah konkrit serta perlindungan dari Pak Nadiem. Kami sangat berharap, Permendikbud Nomor 30 2021 yang dirumuskan oleh Kemdikbud RI memang dapat benar-benar memberikan keadilan bagi penyintas, bukan hanya sekedar peraturan namun implementasi yang nyata," jelas Khelvin.
Usai pertemuan itu, lanjut Khelvin, setidaknya dihasilkan lima keputusan. Pertama, Nadiem Makarim berjanji memastikan pendidikan korban tidak akan terganggu dan menciptakan lingkungan aman bagi seluruh mahasiswa khususnya di Universitas Riau.
Kedua, Kemendikbudristek sungguh-sungguh menangani kasus ini. Ketiga, Kemendikbudristek dan semua jajaran didalamnya akan berada di belakang penyintas dan rekan mahasiswa, dalam artian mendukung segala bentuk tindakan yang menolak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Keempat, Kemendikbudristek akan menjalani prosedur untuk tindak lanjut kasus ini. Kelima, Komahi Unri mengharapkan tindak lanjut dari Kemendikbud ristek akan berbeda dengan pengadilan sebab Kemendikbudristek memiliki wewenang sendiri. Semua hal itu dilakukan demi menumpas segala bentuk tindakan pelecehan serta kekerasan seksual di dalam kampus serta berpihak kepada korban.
Penulis: Rinai
Editor: Ardian
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :