JAKARTA - Sejumlah pejabat bersuara terkait pemberhentian permanen Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dengan dipecat dari anggota IDI, bekas Menteri Kesehatan itu terancam tidak bisa lagi mengurus izin praktik. Sejumlah pejabat mengecam keputusan IDI dan menuntut organisasi profesi kedokteran itu dievaluasi.
"Saya sangat menyesalkan keputusan IDI tersebut, apalagi sampai memvonis tidak diizinkan melakukan praktik untuk melayani pasien. Posisi IDI harus dievaluasi! Kita harus membuat undang-undang yang menegaskan izin praktik dokter adalah domain pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan," kata Yasonna, dikutip dari akun Instagram resminya, @yasonna.laoly, Kamis (31/3/2022).
Melansir Tempo.co, sejumlah anggota DPR juga mempertanyakan alasan IDI memecat Terawan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan meminta Komisi IX DPR RI dan Alat Kelengkapan Dewan terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komprehensif UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran, serta mengevaluasi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam undang-undang terkait.
"Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power," ujar Dasco, Sabtu (26/3/2022) .
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh mengatakan komisinya sudah mengundang IDI pada Selasa, 29 Maret 2022. Namun IDI tidak hadir dengan alasan sejumlah pimpinan mereka masih berada di Banda Aceh yang merupakan lokasi muktamar. Komisi IX akan menjadwalkan ulang pemanggilan IDI.
Nihayatul mengatakan bahwa rapat dengan IDI tak hanya akan membahas polemik pemecatan Terawan. Menurutnya, rapat akan mengevaluasi IDI sebagai organisasi secara keseluruhan. Salah satunya, ihwal pengawasan terhadap IDI.
"Selama ini IDI kan tidak ada pengawasnya. Kalau di KPU, Bawaslu misalnya kan ada DKPP yang jadi jembatan persoalan-persoalan disitu," ujar politikus PKB itu, Selasa lalu.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memberhentikan Terawan secara permanen dari anggota IDI. Keputusan itu dibacakan dalam Sidang Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat, 25 Maret 2022. Pemberhentian tersebut harus dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
MKEK menyebutkan beberapa alasan pemecatan mantan Menteri Kesehatan itu di antaranya; Pertama, Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik MKEK yang diberikan pada 2018. Ketika itu, Terawan dinyatakan terbukti melanggar etik karena melakukan terapi pasien stroke dengan metode intra arterial heparin flushing (IAHF) atau metode cuci otak.
Menurut berbagai pakar IDI dan hasil investigasi Satuan Tugas Kementerian Kesehatan, metode itu tidak memiliki bukti ilmiah, sehingga terapi untuk pasien melanggar etik kedokteran.
Kedua, Terawan sudah mempromosikan vaksin Nusantara ke masyarakat, padahal risetnya belum tuntas. Ketiga, ia bertindak sebagai Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI), yang dibentuk tanpa melalui prosedur IDI. Selanjutnya, Terawan meminta semua cabang PDSRKI tidak menghadiri acara Pengurus Besar IDI.
Ketua MKEK, Pukovisa Prawiroharjo, membenarkan soal keputusan lembaganya tersebut.
"Ini merupakan keputusan yang kami ambil setelah musyawarah panjang," kata Pukovisa, Minggu lalu.
Peserta peninjau Muktamar IDI ke-31 di Aceh, Muhammad Nasser, mengatakan pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI sudah menjadi keputusan muktamar yang disetujui pemilik hak suara, yaitu 450 cabang IDI.
"Keputusan pleno ini adalah perwujudan dari aspirasi IDI dari seluruh Indonesia yang diwakili utusan cabang-cabang," kata dia.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan akan membantu proses mediasi antara IDI dan Terawan.
"Kemenkes akan memulai dan membantu proses mediasi antara IDI dan anggota-anggotanya agar komunikasi yang baik, sehingga situasi yang terbangun akan kondusif," kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Senin (28/3/2022).
Ia berharap diskusi dan komunikasi IDI dan semua anggotanya terjalin dengan baik. Sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan amanah yang diberikan kepada IDI dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, ujar Budi, IDI memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.
Sementara itu, Terawan Agus Putranto mengaku pasrah saja dengan keputusan IDI itu.
"Biarkanlah saudara-saudara saya yang memutuskan. Apakah saya masih boleh nginep di rumah atau di usir ke jalan," kata Terawan lewat keterangan yang diteruskan oleh tim komunikasinya yang bernama Andi, Selasa, (29/3/2022). (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :