www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
UMRI Lakukan Penyegaran Struktur Organisasi, Lantik Tiga Kepala Biro Baru
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Menaker Revisi Aturan JHT, Tak Perlu Tunggu Umur 56 Tahun untuk Klaim
Rabu, 16 Maret 2022 - 20:20:23 WIB
Ilustrasi pencairan JHT.
Ilustrasi pencairan JHT.

Baca juga:

JAKARTA - Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pekerja akan semakin mudah melakukan klaim.

Ida Fauziah menjelaskan, skema pencairan dana JHT bakal kembali seperti pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, salah satunya aturan tentang proses klaim yang tidak perlu menunggu umur hingga 56 Tahun.

Menurut Ida Fauziah adanya revisi Permenaker 2/2022 hanyalah penyempurnaan dari Permenaker 19/2015 yang memudahkan para pekerja jika ingin melakukan klaim JHT.

"Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan permenaker 19/2015, ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan JHT," kata Ida Fauziah pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022) dikutip dari Okezone.

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan melalui revisi tersebut bakal ada banyak kemudahan para pekerja yang ingin mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun.

"Kalau Permenaker 2 Tahun 2022 kan menunggu 56 tahun, nanti yang baru tidak usah nunggu," sambung Indah.

Meski demikian, Dirjen PHIJS Kemnaker itu menjelaskan proses klaim dana JHT nantinya masih tetap melalui proses verifikasi data yang kira-kira membutuhkan waktu satu bulan.

"Kalau masa tunggu cair masih, tapi kalau mau klaim tidak usah menunggu 56 tahun lagi," lanjutnya.

Selain itu Indah menjelaskan terkait aturan usia pensiun juga nantinya diserahkan kepada perusahaan. Sehingga perusahaan bisa mengatur batasan usia pensiun pekerjanya.

"Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 atau seusai peraturan perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usai pensiunnya 55 atau 58 boleh milih," kata Indah.

Selain itu, Indah menjelaskan pada Permenaker yang baru nanti juga akan mengatur terkait PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang sebelumnya belum diatur pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

"Iya sebelumnya kan belum diatur dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan 2 tahun 2022, nanti insyaallah mau kita akomodir, jadi PKWT yang habis kontrak bisa klaim JHT," lanjutnya.

Indah menjelaskan sebetulnya secara praktik hal itu sudah dilakukan namun belum tertulis jelas melalui peraturan Menteri. Sehingga melalui aturan baru nantinya akan memberikan patung hukum yang lebih kuat tehadap PKWT.

Selain itu melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pekerja yang mengundurkan diri juga bisa melakukan klaim JHT. Seperti diketahui hal tersebut sebelumnya tidak berlaku pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelum revisi.

"Bisa nanti bahkan kita permudah, hanya surat keterangan dari perusahaan bahwa memang benar mengundurkan diri, namun menunggu sebulan tetap untuk proses administrasi," pungkasnya.

 
    Berita Terkait

 


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Rektor UMRI, Dr. Saidul Amin, MA, melantik tiga Kepala Biro baru di lingkungan universitas.UMRI Lakukan Penyegaran Struktur Organisasi, Lantik Tiga Kepala Biro Baru
Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat tetapkan status darurat sampah (foto/pekanbaru.go.id)Status Pekanbaru Darurat Sampah Dikritik, Ini Respon Pj Wako
Tiga orang bandar dan barang bukti diamankan di Mapolres Kabupaten Inhil,(foto/Ayendra)Polres Inhil Tangkap 3 Bandar dengan Ratusan Butir Ekstasi dan Sabu
300 KK di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Siak terdampak banjir (foto/MC.Riau)Banjir Mempura Siak Rendam Ratusan Rumah, Warga Butuh Bantuan Segera
Seremonial penerimaan air bersih kerja sama PT KPI Kilang Dumai dengan Perumdam Tirta Dumai Bersemai di Gate Post Dock Komperta Bukit Datuk (foto/bambang)PT KPI Dumai dan Perumdam Tirta Dumai Gelar Seremonial Penerimaan Air Bersih
  Daihatsu Terios.Daihatsu Kuasai 19 Persen Pangsa Pasar Kendaraan Indonesia di 2024
Manager Eksplorasi BSP, Dudy Lastawan bersama tim mendiskusikan hasil pemrosesan dari perekaman data Survei Seismik 2D di Basecamp BSP Banjar XII Rohil (foto/ist)PT Bumi Siak Pusako Selesaikan Survei Seismik 2D Sepanjang 156 Km di Rohil dengan Aman
Harimau Sumatera masuk camp pekerja di Pelalawan (foto/IG Infosorek)Ini Kronologi Harimau Sumatera Masuk Camp Pekerja di Pelalawan
Dokter Meiza Ningsih, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Fraksi PKS (foto/Mimi)Waspada Penyakit Akibat Tumpukan Sampah, Meiza: Jangan Sampai Pekanbaru Darurat Penyakit
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid dengan Menteri HAM, Natalius Pigai bahas legalisasi tanah (foto/ist)Kementerian ATR/BPN dan Kementerian HAM Bahas Legalisasi Tanah yang Berdampak Terhadap HAM
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved