JAKARTA - Aturan Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan pekerja akan semakin mudah melakukan klaim.
Ida Fauziah menjelaskan, skema pencairan dana JHT bakal kembali seperti pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, salah satunya aturan tentang proses klaim yang tidak perlu menunggu umur hingga 56 Tahun.
Menurut Ida Fauziah adanya revisi Permenaker 2/2022 hanyalah penyempurnaan dari Permenaker 19/2015 yang memudahkan para pekerja jika ingin melakukan klaim JHT.
"Isi dari revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini adalah mengembalikan sebagaimana ketentuan permenaker 19/2015, ditambahi dengan kemudahan secara administratif pengurusan JHT," kata Ida Fauziah pada konferensi persnya, Rabu (16/3/2022) dikutip dari Okezone.
Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemnaker Indah Anggoro Putri menambahkan melalui revisi tersebut bakal ada banyak kemudahan para pekerja yang ingin mencairkan dana JHT sebelum usia 56 tahun.
"Kalau Permenaker 2 Tahun 2022 kan menunggu 56 tahun, nanti yang baru tidak usah nunggu," sambung Indah.
Meski demikian, Dirjen PHIJS Kemnaker itu menjelaskan proses klaim dana JHT nantinya masih tetap melalui proses verifikasi data yang kira-kira membutuhkan waktu satu bulan.
"Kalau masa tunggu cair masih, tapi kalau mau klaim tidak usah menunggu 56 tahun lagi," lanjutnya.
Selain itu Indah menjelaskan terkait aturan usia pensiun juga nantinya diserahkan kepada perusahaan. Sehingga perusahaan bisa mengatur batasan usia pensiun pekerjanya.
"Usia pensiunnya nanti juga kita buka, bisa 56 atau seusai peraturan perusahaan seusai kontrak kerja yang berbeda-beda, ada yang usai pensiunnya 55 atau 58 boleh milih," kata Indah.
Selain itu, Indah menjelaskan pada Permenaker yang baru nanti juga akan mengatur terkait PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) yang sebelumnya belum diatur pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
"Iya sebelumnya kan belum diatur dalam Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan 2 tahun 2022, nanti insyaallah mau kita akomodir, jadi PKWT yang habis kontrak bisa klaim JHT," lanjutnya.
Indah menjelaskan sebetulnya secara praktik hal itu sudah dilakukan namun belum tertulis jelas melalui peraturan Menteri. Sehingga melalui aturan baru nantinya akan memberikan patung hukum yang lebih kuat tehadap PKWT.
Selain itu melalui revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu pekerja yang mengundurkan diri juga bisa melakukan klaim JHT. Seperti diketahui hal tersebut sebelumnya tidak berlaku pada Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sebelum revisi.
"Bisa nanti bahkan kita permudah, hanya surat keterangan dari perusahaan bahwa memang benar mengundurkan diri, namun menunggu sebulan tetap untuk proses administrasi," pungkasnya.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :