www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Asmar-Muzamil Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Terpilih
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Warga: Kebijakan Aneh
Minggu, 20 Februari 2022 - 22:43:56 WIB

JAKARTA - Sejumlah warga menilai kebijakan pemerintah menjadi kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah tidak tepat.

"Bukan solusi yang tepat sih kalau misalkan beli tanah harus ada kartu BPJS Kesehatan. Gak ada korelasinya gitu," kata Andre (26) seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Minggu (20/2/2022).

Pekerja swasta asal Bandung itu juga mempertanyakan mengapa birokrasi jual beli tanah malah makin rumit alih-alih lebih sederhana.

"Hal yang aneh sekali sih menurut saya beli tanah harus ada BPJS Kesehatannya. Harapannya ya semoga makin simple aja gitu buat pengurusan jual beli tanahnya," ujarnya.

Senada, Wisnu (24) berpendapat menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah terlalu memaksa.

Menurutnya tujuan pemerintah dengan kebijakan itu mungkin memang cukup mulia agar masyarakat mau membuat BPJS Kesehatan dan terjamin dananya jika sewaktu-waktu sakit.

"Hanya saja, antara instansi agraria dan kesehatan ini ndak terlihat keterkaitannya. Makanya terkesan jadi agak memaksakan, kalo masyarakat yang jual beli tanah harus menyertakan juga BPJS Kesehatan," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai penyiar Radio.

Oleh karena itu, kata dia, jika tujuannya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial, pemerintah sebaiknya melakukan itu dengan cara lain.

"Seperti dengan berbagai program 'revolusi mental' dan perilaku yang selama ini digaungkan, supaya masyarakatnya sadar dan mau membuat BPJS sendiri," ujarnya.

Segendang sepenarian, Dera (27) merasa tidak setuju dengan kebijakan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 itu. Sebab, menurutnya syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah tidak ada hubungannya.

"Biar pemerintah tau aset kekayaan orang yang jual beli tanah apa gimana harusnya yang sinkron itu memakai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan BPJS karena BPJS tidak ada hubungannya sama sekali," ungkapnya.

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.

Aturan tersebut dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/164-400/II/2022.

Surat tersebut mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," demikian tulis surat tersebut.

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Plt. Bupati sekaligus Bupati Kepulauan Meranti terpilih, AKBP (Purn) H. Asmar, bersama wakilnya, Muzamil Baharuddin, menyampaikan pidato di DPRDDPRD Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Asmar-Muzamil Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti Terpilih
Bupati Pelalawan, Zukri resmi melantik Tengku Zulfan sebagai Pj Sekda (foto/Andy)Resmi Lantik Tengku Zulfan Jadi Pj Sekda, Ini Pesan Bupati Pelalawan
Kapolres Inhil, AKBP Farouk jenguk korban pemerkosaan (foto/Ayendra)Korban Pemerkosaan di Bawah Umur Dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan
Kapolres Pelalawan, AKBP Afrizal antisipasi luapan air Sungai Kampar di Jalintim (foto/Andy)Antisipasi Luapan Sungai Kampar di Jalintim, Ini Intruksi Kapolres Pelalawan
Zukri and Husni are confirmed as the new leaders of Pelalawan by the DPRD during a plenary session (photo/Andy)Zukri and Husni are Confirmed as the New Leaders of Pelalawan by the Regional People's Representative Council During a Plenary Session
  Pasca penetapan status darurat sampah, Pj Walikota Pekanbaru, Roni Rakhmat tinjau langsung pengangkutan (foto/MC.Riau)Pekanbaru Darurat Sampah, Warga Diminta Aktif Berpartisipasi
Perwira PT PHR beraktivitas mendukung ketahanan energi nasional (foto/ist)PHR Catatkan Kinerja HSSE Gemilang Sepanjang 2024, Utamakan Keselamatan dan Lingkungan
Olimpiade Fisika FKIP Unrinke-19 sukses digelar (foto/ist)Olimpiade Fisika ke-19 FKIP Unri Resmi Dibuka, Diikuti 751 Peserta se-Sumatera
Wabup Siak Husni lantik tiga Kepala OPD (foto/diana)Wabup Husni Lantik 3 Kepala OPD, Ini Daftar Namanya
Lima Kuansing5 Kuansing's Districts are Flooded, and a Disaster Alert has been Issued
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved