JAKARTA - Sejumlah warga menilai kebijakan pemerintah menjadi kartu BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah tidak tepat.
"Bukan solusi yang tepat sih kalau misalkan beli tanah harus ada kartu BPJS Kesehatan. Gak ada korelasinya gitu," kata Andre (26) seperti dikutip dari CNN Indonesia pada Minggu (20/2/2022).
Pekerja swasta asal Bandung itu juga mempertanyakan mengapa birokrasi jual beli tanah malah makin rumit alih-alih lebih sederhana.
"Hal yang aneh sekali sih menurut saya beli tanah harus ada BPJS Kesehatannya. Harapannya ya semoga makin simple aja gitu buat pengurusan jual beli tanahnya," ujarnya.
Senada, Wisnu (24) berpendapat menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah terlalu memaksa.
Menurutnya tujuan pemerintah dengan kebijakan itu mungkin memang cukup mulia agar masyarakat mau membuat BPJS Kesehatan dan terjamin dananya jika sewaktu-waktu sakit.
"Hanya saja, antara instansi agraria dan kesehatan ini ndak terlihat keterkaitannya. Makanya terkesan jadi agak memaksakan, kalo masyarakat yang jual beli tanah harus menyertakan juga BPJS Kesehatan," kata pria yang sehari-hari bekerja sebagai penyiar Radio.
Oleh karena itu, kata dia, jika tujuannya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial, pemerintah sebaiknya melakukan itu dengan cara lain.
"Seperti dengan berbagai program 'revolusi mental' dan perilaku yang selama ini digaungkan, supaya masyarakatnya sadar dan mau membuat BPJS sendiri," ujarnya.
Segendang sepenarian, Dera (27) merasa tidak setuju dengan kebijakan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 itu. Sebab, menurutnya syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah tidak ada hubungannya.
"Biar pemerintah tau aset kekayaan orang yang jual beli tanah apa gimana harusnya yang sinkron itu memakai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan BPJS karena BPJS tidak ada hubungannya sama sekali," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun alias jual beli tanah.
Aturan tersebut dalam surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/164-400/II/2022.
Surat tersebut mewajibkan pemohon pelayanan peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus menyertakan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," demikian tulis surat tersebut.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :