www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Zukri and Husni are Confirmed as the New Leaders of Pelalawan by the Regional People's Representative Council During a Plenary Session
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Aturan Baru, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Rumah
Kamis, 17 Februari 2022 - 12:03:08 WIB

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), mengeluarkan aturan terkait kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Dalam surat Kementerian ATR/BPN, aturan itu sehubungan dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Maka dalam rangka menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (imandatory) berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

2. Berdasarkan Diktum Kedua angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rrimah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf membenarkan adanya aturan baru tersebut.

"Kami mengapresiasi upaya Kementerian ATR BPN yang bergerak cepat menjalankan instruksi Presiden. Karena program JKN-KIS ini untuk kepentingan semua WNI," ujarnya, dikutip dari Okezone.com. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Zukri and Husni are confirmed as the new leaders of Pelalawan by the DPRD during a plenary session (photo/Andy)Zukri and Husni are Confirmed as the New Leaders of Pelalawan by the Regional People's Representative Council During a Plenary Session
Iwan Simatupang baru ditunjuk Plt Kepala DLHK Pekanbaru (foto/dini)DLHK Pekanbaru Perketat Pengawasan Pengelolaan Sampah di Pekanbaru
Here is the full list of prices for fresh fruit palm oil in Riau that are compactly down this week (photo/ist)Here is the Full List of Prices for Fresh Fruit Palm Oil in Riau that are Compactly Down this Week
Pendaftaran seleksi PPPK 2024 Riau Tahap II tidak diperpanjang (foto/int)Tak Diperpanjang Lagi, 3.368 Orang Telah Daftar PPPK Pemprov Riau
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Rizky Bagus Oka (foto/Mimi)Bagus Oka Kritik Penetapan Status Darurat Sampah Pekanbaru, Pertanyakan Kinerja PT EPP
  Lima Kuansing5 Kuansing's Districts are Flooded, and a Disaster Alert has been Issued
Pusat kuliner UMKM di Taman Labuai City Walk Pekanbaru (foto/dini)Bagus Oka Ingatkan Fasilitas Publik Taman Labuai City Walk Jangan Sampai Semrawut
Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat (foto/yuni)Lindungi Pekerja Rentan, Pemprov Riau Optimalkan Program Pulut Ketan
Wakil Ketua DPRD Dumai Bahari didampingi Sekwan, Hadiyono, menyerahkan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai dari Bapemperda kepada Walikota Dumai Paisal (foto/bambang)DPRD Dumai Paripurna Penyampaian 2 Ranperda Inisiatif, Ini Respon Wako
Jalan Dharma Bakti Pekanbaru terendam banjir.(foto: dini/halloriau.com)Jalan Dharma Bakti dan Riau Ujung Pekanbaru Banjir, Pemotor Terperosok dalam Lubang
Komentar Anda :

 
 
 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved