www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


MUI hingga Muhammadiyah Haramkan Uang Kripto, Ini Penjelasannya
Kamis, 20 Januari 2022 - 07:20:43 WIB

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, dan Majelis Tarjih Muhammadiyah mengharamkan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya. Terbaru, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengeluarkan Fatwa Tarjih, mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai alat investasi maupun alat tukar.

Melansir situs Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah memandang mata uang kripto ini dilihat dari dua sisi, yakni sebagai instrumen investasi dan sebagai alat tukar.

Pertama, sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam, seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar. Selain sifatnya yang spekulatif, menggunakan bitcoin juga mengandung gharar (ketidakjelasan).

Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying-asset (aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain). Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat.

Kedua, kripto sebagai alat tukar sebenarnya mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh sebagaimana kaidah fikih dalam bermuamalah. Penggunaan mata uang kripto sebenarnya mirip dengan skema barter, selama kedua belah pihak sama-sama rida, tidak merugikan dan melanggar aturan yang berlaku. Namun jika menggunakan dalil sadd adz dzariah (mencegah keburukan), maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah.

Bagi Majelis Tarjih, standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat, yakni diterima masyarakat dan disahkan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh otoritas resminya seperti bank sentral. Penggunaan bitcoin sebagai alat tukar, bukan hanya belum disahkan Indonesia, akan tetapi juga tidak memiliki otoritas resmi yang bertanggungjawab atasnya. Belum lagi jika berbicara mengenai perlindungan terhadap konsumen pengguna bitcoin.

Berdasarkan hal itu, terdapat kemudaratan dalam mata uang kripto. Karenanya, dalam Fatwa Tarjih menetapkan mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar.

Sementara itu, MUI juga menetapkan kripto haram sebagai mata uang. Ketua Bidang Fatwa MUI KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency menjadi salah satu mata uang hukumnya haram.

“Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015,” kata KH Asrorun Ni'am Sholeh saat penutupan Itjima Ulama di Jakarta.

Dia menuturkan, cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, dan qimar. Selain itu, tidak memenuhi syarat sil'ah secara syari yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, serta bisa diserahkan ke pembeli.

“Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan,” ucapnya.

Selain Muhammadiyah dan MUI, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur pun secara resmi menyatakan bahwa cryptocurrency sebagai komoditas haram. Pernyataan itu diputuskan oleh bahtsul masail.

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah, usai melakukan pertemuan dengan sejumlah PCNU dan beberapa pesantren se-Jatim.

Dikutip dari NU Online, keputusan itu disepakati oleh PCNU dan beberapa pesantren, di mana hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat transaksi adalah haram. Dengan begitu, cryptocurrency tidak bisa diakui komoditi dan tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” kata alumni Pesantren Lirboyo, Kediri tersebut.

Tidak hanya berhenti di sana, bahtsul masail juga memandang cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat, hal ini dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih. Salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim juga membenarkan hal tersebut. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved