Hingga 31 Mei 2020, Semua Kendaraan Dilarang Keluar Masuk Sumbar
Sabtu, 25 April 2020 - 14:25:45 WIB
PADANG - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat Heri Noviardi mengatakan terhitung mulai Jumat (24/4) hingga 31 Mei 2020, semua kendaraan dilarang keluar dan masuk dari Sumatera Barat seiring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Heri menyebut bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Aturan ini berlaku terhitung hari ini hingga 31 Mei mendatang. Aturan ini bisa diperpanjang," kata Heri Nofiardi dikutip dari republika.
Heri menambahkan sarana transportasi darat yang dilarang ialah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.
Larangan ini dikecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI dan Polri. Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, dan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Menurut Heri, bagi calon penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket bus umum masuk atau keluar Sumbar, berhak untuk mendapatkan pengembalian 100 persen.
Pintu masuk Sumbar di jalur darat ada 9 yakni 2 pintu di Pesisir Selatan untuk dari Bengkulu dan Jambi, 1 pintu di Limapuluh Kota dari Riau, 2 pintu di Pasaman dari Sumatera Utara dan Riau, 1 pintu di Pasaman Barat dari Riau, 1 pintu di Dharmasraya dari Riau dan Jambi serta 1 pintu di Solok Selatan dari Jambi.
"Pintu perbatasan ini dijaga ketat sehingga kalau ada kendaraan yang nekat akan disuruh putar balik," ucap Heri. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :