www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Riau Terima Kuota Haji 2025 Sebanyak 5.047 Jemaah, Ini Jadwal Keberangkatannya
 
Batas Waktu Lapor SPT Pajak Diundur hingga 21 April
Rabu, 29 Maret 2017 - 15:52:03 WIB

JAKARTA - Tingginya animo masyarakat serta dengan bersamaan masa berakhirnya pelaksaan tax amnesty, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan akan memperpanjang waktu administrasi pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016.
 
Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
 
"Terkait penyampaian SPT orang pribadi jadi SPT tahun pajak 2016, kondisi yang bersamaan dengan hari terakhir pelaksanaan tax amnesty, oleh karena itu kami memutuskan untuk perpanjangan jangka waktu SPT OP sampai dengan 21 April 2017," kata dia.
 
Batas waktu pelaporan SPT sesuai dengan UU KUP jatuh pada 31 Maret bagi wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan. Untuk batas waktu SPT WP orang pribadi diperpanjang karena pada saat yang bersama pelaksanaan program tax amnesty juga berakhir.
 
Pelaksanaan tax amnesty telah diimplementasikan pada Juli 2016 dan akan berakhir di 31 Maret 2017 atau selama sembilan bulan penuh.
 
Menurut Suryo, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai 21 April ini hanya berlaku administrasinya saja, sedangkan pembayaran pajaknya harus dilakukan pada 31 Maret.
 
"Penyampaiannya BOLEH mundur tapi bayarnya 31 Maret 2017, jangka waktu penyampaiannya di undur ke 21 April, jadi bayarnya sesuai UU mengatakan sampai 31 Maret, administrasinya yang diundur, yang e-filing bisa lakukan, yang pakai pos juga bisa," ungkapnya.
 
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, perpanjangan waktu laporan SPT Tahunan PPh periode tertuang dalam Peraturan Dirjen (Perdirjen).
 
"Itu dituangkan dalam Perdirjen, jadi sudah resmi disampaikan, perdirjennya hari ini akan di tandatangan dan akan dipublis," kata Hestu.
 
Dia mengimbau, meski adanya waktu perpanjangan untuk tetap melaporkan SPT Tahunan PPh mulai dari saat ini.
 
"Walau di perpanjang bisa dilakukan sekarang dan jangan menunggu kejadian sekarang ramai, ketika diundur isinya nanti 21 April, jadi tetap sampaikan SPT-nya dari sekarang," tukasnya. (*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Ilustrasi Riau terima kuota 5.047 jemaah tahun 2025 (foto/int)Riau Terima Kuota Haji 2025 Sebanyak 5.047 Jemaah, Ini Jadwal Keberangkatannya
Bupati Zukri dampingi Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto tinjau lokasi banjir (foto/Andy)155 KK Terdampak, Bupati Pelalawan dan Wakapolda Riau Tinjau Banjir
Kepala Disketapang Pekanbaru, Maisisco (foto/int)Pekanbaru Perluas Program Kemandirian Pangan 2025, Siapkan Lomba Antar Kecamatan
  Pria tak sadarkan diri depan mal di Pekanbaru (foto/IG viralpku)Pria Mendadak Tak Sadarkan Diri di Depan Mal di Pekanbaru, Diduga Alami Kejang
Warga Pekanbaru borong durian dari Sumbar (foto/riki)Durian Asal Sumbar Banjiri Pekanbaru, Harga Murah Bikin Sumringah
Logo Smartfren.Pemegang Saham XLSmart Targetkan Kapitalisasi Pasar Naik Dua Kali Lipat pada 2028
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2025 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved