www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Fachmi Ayah Pj Walikota Pekanbaru Meninggal, Achmad Merasa Sangat Kehilangan
 
Bantuan Rp 1 Juta Jelang Natal dan Tahun Baru untuk Nasabah BRI, BNI dan Mandiri Ditransfer Pemerintah
Jumat, 17 Desember 2021 - 05:42:36 WIB

PEKANBARU - Enak nih mau liburan natal dan tahun baru dapat transferan Rp 1 juta dari pemerintah.

Bantuan Rp 1 juta jelang libur natal dan tahun baru untuk nasabah BRI BNI dan Mandiri ditransfer pemerintah cepat ambil.   

Bantuan Rp 1 juta diberikan pemerintah agar masyarakat tidak terbebani secara ekonomi.

Pemberian bantuan Rp 1 juta diberikan sebagai tambahan penghasilan atau tambahan gaji.

Sesuai namanya bantuan Rp 1 juta ini disebut juga subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Bantuan ini diberikan pada bagi yang belum menerima BLT pada penerapan PPKM Level 3-4 beberapa waktu lalu.

Dalam penyaluran BSU senilai Rp 1 juta tidak dikenakan potongan apapun.

Bagi penerima, bisa langsung mengecek ke rekening masing-masing untuk mengetahui apabila dana bantuan sudah disalurkan.

Namun apabila dana belum masuk, dapat mengecek apakah termasuk dalam penerima BSU 2021 atau tidak melalui website Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WhatsApp.

Lantas, bagaimana cara mengecek status calon penerima BSU?

Cek Status Penerima BSU Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan:

Terdapat beberapa cara untuk mengecek daftar penerima BSU.

Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dapat mengakses laman resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat apakah Anda termasuk calon penerima BSU.

Berikut ini cara cek status calon penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

- Akses laman bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;

- Ceklis kode captcha lalu klik Lanjutkan.

Jika lolos verifikasi, akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker."

"Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Chat Whatsapp ke 081380070175

- Hubungi nomor WhatsApp 081380070175

- Jika sudah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021"

- Selanjutnya, ikuti saja petunjuk pada layar ponsel

Syarat Penerima BSU

Berikut ini syarat penerima BSU yang dikutip dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

- Pekerja/Buruh yang menerima gaji/upah;

- Peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021;

- Pekerja/buruh yang belum menerima Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro;

- Bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah;

- Bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Tahapan Penyaluran BSU:

- BP Jamsostek melakukan verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

- Selanjutnya, BP Jamsostek melakukan validasi data administrasi dan pembayaran BSU;

- Setelah selesai memverifikasi, pembayaranBSU akan disalurkan ke rekening pekerja melalui Bank Himbara, seperti Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.

Sementara, untuk pekerja di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).

Cara Cairkan Bantuan Bagi Penerima BSU yang Tak Miliki Rekening Himbara:

- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara;

- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

- Kemudian, penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;

- Setelah itu, penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul: CEK REKENING BNI, BRI, BTN dan Mandiri Anda, Kemnaker Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Desember 2021.*



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Anggota DPR RI Dapil Riau 1, Dr Achmad (foto/Yuni)Fachmi Ayah Pj Walikota Pekanbaru Meninggal, Achmad Merasa Sangat Kehilangan
Suasana rumah duka, Fachmi Amrie, ayah Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat meninggal (foto/riaupos)Ayah Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat Meninggal Dunia
Roni Rakhmat serahkan SK Plh Sekda Pekanbaru ke Zarman Candra (foto/ist)Zarman Candra Jabat Plh Sekda Pekanbaru Hanya 30 Hari Sejak SK Ditetapkan
  Tol Padang-Sicincin sudah dibuka dengan skema one way dan gratis (foto/ist)Tol Padang-Sicincin Dibuka Skema One Way, Catat Jam Operasionalnya
Kanit Intel bersama Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan cooling system (foto/afrizal)Jaga Kamtibmas, Kanit Intel dan Bhabinkamtibmas Cooling System Masyarakat Simpang Kanan
Seksi Tol Padang-Sicincin dibuka gratis selama libur Nataru 2025 (foto/ist)Ruas Tol Pekanbaru-Padang Seksi Padang-Sicincin Dibuka Gratis Saat Libur Nataru 2025
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
DPMPTSP Riau-PT BSP Permudah Perizinan Pelaku Usaha UMKM
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved