PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Riau tahun 2022.
Penetapan UMK 12 kabupaten/kota tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.
"Hari ini Pak Gubernur sudah meneken SK penetapan UMK di Provinsi Riau tahun 2022," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, H Jonli, Selasa (30/11/2021).
Jonli mengatakan, penetapan UMK di Provinsi Riau tersebut sesuai dengan formula Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Jadi dalam aturan tersebut pak Gubernur wajib UMK. Kemudian penetapan UMK itu juga setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Riau, ager penetapan UMK di Riau harus mengikuti formula SE Menaker dan PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya seperti dikutip dari laman media center.
Jonli mengakui, memang dalam penetapan itu sempat terjadi perdebatan dengan Dewan Pengupahan, dan sebagian besar serikat pekerja menerima dengan catatan agar perusahaan menerapkan struktur skala upah.
"Dengan perusahaan menerapkan struktur upah, maka ada tambahan lain yang mendukung kesejahteraan pekerja. Namun ada juga satu serikat pekerja yang menolak (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)," katanya.
Berikut besaran UMK di Provinsi Riau tahun 2021:
1. Pekanbaru: 3.049.675,79
2. Dumai: 3.414.160,86
3. Rokan Hulu: 2.986.863,49
4. Indragiri Hulu: 3.097.706,00
5. Indragiri Hilir: 2.984.696,63
6. Kampar: 3.047.470,58
7. Bengkalis: 3.350.646,31
8. Siak: 3.114.237,83
9. Pelalawan: 3.030.598,54
10. Kuansing: 3.111.788,95
11. Kepulauan Meranti: 2.985.000,00
12. Rokan Hilir: 3.009.416,38
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :