www.halloriau.com  


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Pemkab Inhu Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2030
 
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Berakhir! Cek Batas Aktivasi Rekening Himbara Sebelum Menyesal
Selasa, 30 November 2021 - 06:25:09 WIB

JAKARTA - BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta telah disalurkan kepada 7.163.043 penerima.

Sementara, perluasan dari penerima sebatas pekerja/buruh terdampak PPKM level 3 dan level 4 menjadi 1,6 juta pekerja di seluruh wilayah Indonesia. Data terbaru menunjukkan bahwa 467 ribu di antaranya telah menerima BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Adapun bagi pekerja yang telah terdaftar BSU ini diimbau untuk segera mengaktivasi akun rekening kolektif bank Himbara oleh pemerintah. Aktivasi terakhir ditargetkan pada 15 Desember 2021.

"Jangan lupa, aktivasi rekening baru tersebut paling lambat 15 Desember 2021. Kalau sampai lewat tanggal tersebut rekening baru belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara,” tulis Kemnaker, seperti yang dilansir dari okezone.

Untuk mengetahui status penyaluran BSU, masyarakat dapat mengunjungi bsu.kemnaker.go.id. Kemudian, buat akun pada situs. Selanjutnya, kunjungi menu profile atau melalui profile.kemnaker.go.id untuk melihat notifikasi penyaluran BSU.

Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, calon penerima BSU yang tidak dapat menerima BSU di antaranya disebabkan oleh duplikasi data dengan penerima Bansos atau bantuan pemerintah lain seperti program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

"Saat ini terdapat 392.018 data yang masih memerlukan perbaikan. Namun, untuk calon penerima yang duplikasi dengan bansos atau bantuan pemerintah lain memang tidak bisa mendapatkan BSU," ujarnya.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

(*)



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Rapat Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Inhu dibuka staf ahli Joni Maryanto (foto/andri)Pemkab Inhu Gelar Konsultasi Publik Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2030
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.Tingkatkan Pelayanan, THL RSD Madani Pekanbaru Bakal Ditata
Sayap Partai Gerindra, yakni Gerakan Rakyat Dukung (Gardu) Prabowo.Suara Nasir di Kuansing dan Riau Jeblok di Pilkada 2024, Gardu Prabowo Desak Rahul Mundur
  Ilustrasi cuaca cerah berawan di Provinsi Riau )foto/int)Prediksi Cuaca Riau Minim Potensi Hujan Hari Ini
Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution.Ini Sebaran Uang Rp 6,8 Miliar yang Disita KPK Kasus OTT KPK di Pekanbaru, Ada yang Direkening Anak
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi.Tak Hanya Apartemen, Polisi Buru Aset Lain di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Honda CDN Riau Kunjungi www.halloriau.com
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved