www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Sopir Bus ALS Diburu Polisi Usai Terguling dan Tewaskan 1 Penumpang di Sumbar
 
OJK: Waspadai Pinjol Ilegal, di Riau hanya Ada 114 Pinjol Legal
Senin, 22 November 2021 - 14:37:46 WIB
Kepala OJK Riau, Muhammad Lutfi
Kepala OJK Riau, Muhammad Lutfi

Baca juga:

PEKANBARU - Untuk mengantisipasi penipuan pinjaman online (Pinjol), Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau, Muhammad Lutfi menghimbau masyarakat untuk dapat mengenali Fintech Peer-to-Peer Lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasiskan Tekonologi Informasi (LPMUBTI).

Dengan perkembangan teknologi saat ini, banyak muncul aplikasi teknologi financial atau fintech yang dikenal masyarakat sebabagi pinjaman online (Pinjol). Dan yang menjadi masalah sekarang yaitu banyaknya muncul Pinjol ilegal atau tidak ada izin resmi dari OJK.

"Peer-to-peer lending yang normal atau legal itu memiliki izin dari OJK. Sedangkan yang menjamur saat ini banyak yang ilegal atau tidak ada izin dari OJK. Sebab itu, masyarakat harus bisa mengenali fintech yang ada izin OJK-nya," sebut Kepala OJK Riau, Muhammad Lutfi, Senin (22/11/2021) di podcast Diskominfotik Riau.

Sebetulnya, sambungnya, Fintech Peer-to-Peer Lending ini cukup membantu perekonomian. Sebab bertujuan memaksimalkan layanan jasa keuangan dengan memanfaatkan teknologi mutakhir, demi mempermudah dan memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat yang selama ini belum terjamah oleh bank.

"Bahkan hingga kini, melalui fintech peer-to-peer ini sudah ada sebanyak Rp236,4 trilliun dana yang telah tersalurkan atau dipinjamkan terhadap masyarakat yang membutuhkan  pinjaman dana di Indonesia," ujarnya.

"Akan tetapi yang menjadi masalah saat ini, yaitu banyaknya muncul pinjol-pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK yang menjadi momok menakutkan di tengah masyarakat, atau bisa di sebut lintah darat era digital," ungkapnya.

"Dan inilah yang kini sudah kita tindaklanjuti bersama dengan kominfo," sebutnya.

Disamping itu, Lutfi juga menyebutkan untuk saat ini ada Fintech Peer-to-Peer Lending sebanyak 114 yang sudah mendapatkan izin resmi dari OJK.

"Layanan pinjaman berbasis teknologi yang terdaftar di OJK itu ada 114. Cuma yang ilegal atau tidak berizin itu ada sebanyak 3.500 lebih layanan pinjol yang tersebar di seluruh Indonesia," terangnya.

Lutfi juga menyatakan, agar masyarakat bisa mengetahui Fintech Peer-to-Peer Lending yang resmi atau ada izin OJK-nya, masyarakat bisa langsung cek di website resmi OJK, yakni ojk.go.id.

"Jangan sampai masyarakat salah memilih layanan peminjaman uang berbasis teknologi," ingatnya.

Penulis: Rivo
Editor: Satria



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bus ALS terguling di Sumbar dan menewaskan seorang penumpang.(foto: detik.com)Sopir Bus ALS Diburu Polisi Usai Terguling dan Tewaskan 1 Penumpang di Sumbar
PDIP Rohil mulai buka pendaftaran untuk Pilkada Rohil 2024.(foto: afrizal/halloriau.com)PDI-P Rohil Buka Penjaringan Cakada untuk Pilkada 2024
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)Disdik Pekanbaru Siapkan 4 Jalur PPDB 2024/2025
  Ahmad Yuzar yang diusulkan Pj Bupati Kampar sebagai Pj Sekdakab Kampar.(foto: int)Hambali Usulkan Ahmad Yuzar Jadi Pj Sekdakab Kampar
Pengecekan terali kamar WBP di Rutan Rengat.(foto: andri/halloriau.com)Pasca Libur Idulfitri, Karutan Rengat Cek Teralis dan Dinding
DLH Rohil bersihkan sampah di Bagan Batu.(foto: afrizal/halloriau.com)DLH Rohil Bersihkan Tumpukan Sampah di Bagan Batu
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved