www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Persiapan Liga 2 Musim 2024/2025, Management PSPS Riau Lakukan Evaluasi
 
Terkendala Regulasi, PT BMI Belum Bisa Beroperasi Walau Sudah Kantongi Legalitas
Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:03:56 WIB

PEKANBARU - PT Bintang Mandiri Internasional (BMI), perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri hingga kini belum juga beroperasi.

Direktur PT Bintang Mandiri Internasional, Yogi Apriliya Pranata mengatakan, ada tumpang tindih aturan, yang membuat perusahaan ini masih belum dapat mengirimkan tenaga kerja ke negara tujuan.

Menurutnya, ini tidak hanya merugikan perusahaan yang dipimpinnya, tetapi juga upaya mengurangi pengangguran di Riau.

Yogi menjelaskan, sudah setahun lebih dia berusaha memperoleh legalitas dan izin untuk memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri. Upaya itu terganjal aturan yang mengharuskan perusahaannya menyetorkan deposit ke Kementrian Tenaga Kerja sebesar Rp1,5 miliar.

"Sebagai perusahaan baru, ditambah lagi kondisi pandemi, tentu sulit untuk memenuhi persyaratan itu," katanya.

Belakangan, peluang terbuka setelah munculnya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang mempermudah aturan investasi dan usaha di sejumlah sektor. Dengan mengacu pada UUCK ini, pengajuan izin PT BMI untuk beroperasi dialihkan ke sistem Online Single Submission (OSS).

"Saya mendapat surat dari Kemenaker bahwa perusahaannya harus mengurus perizinan melalui sistem OSS. Saya pun kemudian mengurusnya melalui perwakilan di Riau," ujarnya.

Hasilnya, kata Yogi, pada 4 Oktober 2021 lalu dia mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Lalu tanggal 6 Oktober 2021 keluar surat yang ditandatangani Menteri Tenaga Kerja yang menyebutkan bahwa perusahaannya sudah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri.

"Dalam lampiran surat tersebut tercantum bahwa perusahaan saya sudah memenuhi syarat dan diminta segera beroperasi. Surat izin Berusaha Berbasis Risiko itu juga menyebutkan bahwa surat itu sudah melalui pemeriksaan tim verifikasi Kemenaker. Saya tinggal meminta Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," jelasnya.

Namun anehnya, saat ia berusaha meminta surat itu, dirinya malah dipersulit. Pihak BP2MI di Pekanbaru tetap menyebutkan surat itu tidak dapat dikeluarkan jika dirinya belum menyetorkan deposit senilai Rp1,5 miliar.

"Ini kan gak betul. Saya diminta mengurus izin melalui sistem OSS sesuai ketentuan yang baru. Tapi begitu izin dikeluarkan oleh OSS, pihak BP2MI malah menolak mengeluarkan SIP2MI dengan dalih tetap menggunakan Permennaker. Padahal secara hirarki UU tentu harusnya lebih tinggi dari Permenaker. Selain itu, di OSS juga gak ada dicantumkan soal kewajiban menyetorkan deposit," sebutnya.

Terkait sikap B2PMI ini, Yogi mengaku akan mengadukan nasib perusahaannya secara resmi ke Presiden Jokowi, Ombusman RI, Gubenur Riau, kadis naker Riau, dan Ombusman RIau.

"Kami melihat tidak adanya sinkronisasi antara aturan dengan undang-undang, sehingga menyulitkan pengusaha untuk menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri," ujarnya.

Penulis: Bayu
Editor: Rico




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PSPS Riau.Persiapan Liga 2 Musim 2024/2025, Management PSPS Riau Lakukan Evaluasi
Platform migas lepas pantai. Istimewa/SKK Migas.SKK Migas Dorong Kontraktor Manfaatkan Momentum Lonjakan Harga Minyak
Roojai Indonesia hadir untuk menjadi asuransi online terbaik dan memastikan finansialmu terproteksi dengan menawarkan berbagai manfaat asuransi, diantaranya roadside assistance 24/7, proses klaim yang mudah dan cepat, diskon, dan masih banyak lagi. Tips Memiliki Asuransi All Risk Mobil Secara Online dan Tanpa Ribet
  Ketua Nasdem Dumai Paisal yang saat ini menjabat Wako Dumai dan Ketua Demokrat Dumai, Prapto Sucahyo.Pilwako Dumai 2024, Ketua DPC Demokrat Dumai Mulai 'Mesra' dengan Petahana
PJ Walikota Tanjungpinang Hasan.(Istimewa)PJ Walikota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved