BPJAMSOSTEK Sosialisasikan Program BPJAMSOSTEK ke Non-PNS di Kemenang Pekanbaru
Kamis, 23 September 2021 - 18:26:04 WIB
PEKANBARU - BPJAMSOSTEK Pekanbaru Panam menyosialisasikan program dan manfaat BPJAMSOSTEK kepada peserta non-PNS Kementrian Agama Kota Pekanbaru, Rabu (22/9/2021) di Kantor Kemenag Kota Pekanbaru. Kegiatan sosialisasi ini langsung dihadir oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Abdul Wahid.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Anwar Hidayat kepada wartawan, Kamis (23/9) mengatakan, program perlindungan Jamsostek ini sangat penting. Program ini dari pemerintah sudah diatur oleh Undang-undang dan diperuntukkan untuk pekerja, termasuk para penyuluh agama non-PNS di dalamnya.
"Hal ini tentunya akan berguna bagi kita dikemudian hari jika terjadi risiko pada saat bekerja dan kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan untuk seluruh penyuluh agama se-Kota Pekanbaru,” tutur Anwar Hidayat sembari memotivasi para penyuluh agama Islam di wilayah kerjanya untuk ikut serta dalam program perlindungan Jamsostek tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertanggungjawab kepada Presiden. BPJS Ketenagakerjaan sendiri dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 yang menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Dalam pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan sudah diatur oleh berbagai peraturan pemerintah dan juga undang-undang. Bahkan terbaru, sudah terbit Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Instruksi Presiden ini ditujukan kepada para Menteri/Lembaga, Gubernur, serta Bupati dan Walikota dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia,” kata Anwar Hidayat.
Ia menambahkan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat yang tidak hanya bisa dirasakan bagi para pekerja formal atau pekerja penerima upah, tetapi juga bagi para pekerja informal. Seperti halnya petani, nelayan, pedagang, dan lain sebagainya.
"Dengan adanya jaminan dan perlindungan sosial, tentunya para pekerja juga akan lebih merasa aman dan tidak perlu khawatir jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Penulis: Herlina
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :