www.halloriau.com


Ekonomi
BREAKING NEWS :
Bupati Bengkalis Harap Kepala Sekolah Mampu Tingkatkan Kualitas Pendidikan
 
Siap-siap Cek Rekening! Subsidi Gaji Cair Hari Kamis
Selasa, 10 Agustus 2021 - 19:43:36 WIB

PEKANBARU - Tak lama lagi bantuan subsidi gaji/upah (BSU) Rp 1 juta akan cair. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII sudah mencairkan anggaran ke rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan.


Kemenkeu melaporkan anggaran yang telah dicairkan untuk bantuan subsidi gaji tahap pertama yakni Rp 947,499 miliar untuk 947.499 orang penerima.

"Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar," bunyi pengumuman yang disampaikan akun @ditjenperbendaharaan, Selasa (10/8/2021).

Meski begitu, bantuan subsidi gaji Rp 1 juta itu belum akan cair ke penerima hari ini karena masih ada proses yang harus dilalui. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan paling tidak uang bisa sampai ke rekening penerima hari Kamis (12/8) mendatang.

"Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar seperti yang dilansir dari detik.

Seperti diketahui, pada 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan Rp 8,8 triliun untuk bantuan subsidi gaji. Program ini diharapkan dapat membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama pandemi Covid-19.

Data penerima bantuan subsidi gaji akan berdasarkan dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya ada di kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut syaratnya:

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Jika UMK lebih dari itu, dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. *



Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bustami HY saat halalbihalal bersama Kepsek di Kecamatan Bengkalis.(foto: zulkarnaen/halloriau.com)Bupati Bengkalis Harap Kepala Sekolah Mampu Tingkatkan Kualitas Pendidikan
DPC PKB buka penjaringan Bacabup dan Bacawabup Kepulauan MerantiMeski Punya Kader Unggul dan Diperhitungkan, DPC PKB Buka Penjaringan Bacabup dan Bacawabup Kepulauan Meranti
Satres Narkoba Polres Kuansing ungkap kasus di Sentajo Raya (foto/ultra)Dalam Satu Malam, Mata Elang Polres Kuansing Ungkap 2 Kasus Narkoba
  Alan Zhou selaku Vice President of NETA & President of Overseas Business Dept.(foto: istimewa)NETA Resmi Memulai Produksi Mobil Listrik Lokal di Indonesia
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau, Roni Rakhmat (foto/Yuni)Libatkan 10 Ribu Penari, Persiapan Lancang Kuning Carnival Riau Capai 70 Persen
Harga pinang kering di Riau alami kenaikan pekan ini (foto/int)Harga Pinang Kering di Riau Tembus Rp4.400 per Kg
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved